KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tak Sesuai Keinginan Komisi B, Pansus Pengendalian Mihol Siap Lawan Pemprov

ilustrasi-minuman-berakhoholSurabaya (KN) – Pernyataan tegas disampaikan Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian minuman beralkohol (Mihol) Rio Pattiselanno, pasca dikembalikannya draff Raperda terebut oleh Pemprov Jatim.Ditemui di Komisi B, Rio Pattiselanno mengaku heran dengan revisi yang diberikan Pemprop Jatim. Hal itu terkait dihapusnya pasal soal larangan penjualan minuman beralkohol di toko modern seperti Indomaret, alfamart dan lainnya.

“Jujur kita terkejut dengan permintaan revisi yang diminta Pemprop Jatim. Apalagi, revisinya juga cukup banyak,” ujar Rio Pattiselanno, Rabu (6/8/2014).

Ia menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di toko modern tidak dapat diganggu gugat. Sebab hal itu merupakan nafas dibalik dibentukanya Raperda pengendalian minuman beralkohol oleh Komisi B DPRD Surabaya. “Kalau pasal tersebut dihapus, ya Raperda ini menjadi tidak ada taringnya lagi,” tegasnya.

Menurut Rio, pansus memiliki alasan kuat soal pengaturan zona penjualan minuman beralkohol di Surabaya. Makannya, dalam draff Raperda yang telah dibahas telah ditentukan zona mana saja yang diperbolehkan menjual minuman keras.

Misalnya, bagi tempat yang diperbolehkan menjual diharuskan menyediakan tempat khusus untuk tempat minum. Dengan demikian, para pembeli tidak diperkenankan membawah pulang sisa mihol yang telah dibeli.

“Kalau minumnya di tempat kita lebih mudah dalam mengontrolnya. Tapi kalau sampai di bawah pulang, kita kan tidak tahu berapa banyak minuman yang akan mereka minum. Peraturan itu kita buat untuk mencegah terjadinya kerusuhan di masyarakat,” ungkap Rio.

Lebih jauh, ia menghimbau kepada anggota dewan yang lain untuk tidak buru-buru mengesahkan Raperda itu. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan semangat yang diinginkan Komisi B.

“Kita akan tetap berjuang melawannya. Nanti kita akan tanyakan ke Pemprov soal revisi yang mereka minta. Kalau Pemprov tetap ngotot ya nanti pansus akan lapor ke Mendagri,” tegas Rio.

Terpisah, kabag Hukum pemkot Surabaya, MT Ekawati Rahayu membenarkan pemprop telah merevisi draff Raperda pengendalian minuman beralkohol (Mihol). Ia juga membenarkan salah satu poin yang direvisi adalah soal pasal larangan penjualan minuman beralkohol di toko modern. (anto)

Related posts

DPRD Jatim Apresiasi Upaya Pemprov Kawal Bansos

kornus

Peserta PBI BPJS Kesehatan di Surabaya Tembus 550.386 Jiwa

kornus

PKS Jatim Akan Sebarkan Tiga Gagasan Ke Seluruh Pelosok Jawa Timur

kornus