KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Sahkan Perda Minuman Berakhohol

ilustrasi-minuman-berakhoholSurabaya (KN) – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan,dan Peredaran Minuman beralkohol, Selasa (22/7) siang. Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Peraturan Daerah ini sangat berguna sekali untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal negatif. Selain itu juga, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang ada di Jawa Timur. “Daerah tidak akan baik jika tidak adanya ketertiban yang baik.”ujar Soekarwo di DPRD Jatim.

Lebih lanjut, dampak buruk dari minuman beralkohol merupakan salah satu yang mempengaruhi ketertiban. Karena dampak buruk dari minuman beralkohol ini bisa menyebabkan kerisauan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dengan adanya Peraturan Daerah ini bisa meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan.

“Selain merisaukan masyarakat, dampak buruk minuman beralkohol ini juga menimbulkan banyak korban jiwa. Sehingga DPRD berinisiatif untuk membentuk Peraturan Daerah ini.” paparnya.

Langkah lain untuk meminimalisasi dampak buruk minuman beralkohol adalah dengan empat cara. Pertama, adanya program rehabilitasi bagi pecandu minuman beralkohol yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.

Kedua, minuman beralkohol tradisional yang beredar harus ada label ijin dari Bupati atau Walikota. Ketiga minuman beralkohol tradisional tidak boleh dijual di luar daerah asal pembuatannya. Keempat, hal ini dilakukan agar bisa terkontrol oleh pemerintah Kabupaten/Kota. (rif)

Related posts

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Apresiasi Peran Pilar Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan di Jatim

kornus

SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola

kornus

Ketua DPD RI Apresiasi PUPR Bangun MCK di Pondok Pesantren