Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, meminta kepada seluruh perusahaan di Jatim untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh para buruh atau karyawannya minimal H-7 sebelum lebaran atau pada tanggal 21 Juli 2014. Jika hal itu dilanggar, maka akan diberikan sanksi moral berupa mempublikasikan nama perusahaan di media masa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto, di Surabaya, Senin (14/7/2014) mengatakan, Tunjangan Hari Raya tersebut memang harus segera dibayarkan minimal H-7 sebelum lebaran. “Kami sudah mengirimkan imbauan, minimal H-7 lebaran seluruh hak karyawan baik itu karyawan tetap, kontrak maupun apapun statusnya berhak mendapatkan THR,” tandasnya.
Dia menjelaskan, kewajiban membayarkan THR itu telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1994 tentang THR. “Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja, apapun statusnya yang telah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan. Pekerja yang minimal usia kerjanya tiga bulan berhak mendapatkan THR satu kali gaji dibagi berapa bulan dia bekerja,” ungkapnya.
Edi menuturkan, apabila waktu kerja buruh tersebut sudah lebih dari satu tahun, maka pekerja itu berhak mendapatkan THR minimal satu kali gaji karyawan yang diterima setiap bulannya.. “Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4 tahun 1994 memang tak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tak mau membayarkan THR bagi karyawannya,” kata Edy.
Langkah yang dilakukan saat ini, kata Edi, pihaknya mendirikan posko pengaduan THR di Kantor Disnakertransduk Jatim Jl Menanggal Surabaya. Namun, lanjutnya, persiapan membuka layanan pengaduan THR pada lebaran tahun ini sangat berbeda dengan tahun lalu.
“Berdasarkan pengalaman (tahun lalu,red), kunjungan pengadu ke posko-posko pengaduan ternyata jumlahnya sangat sedikit sehingga kami melakukan efisiensi dengan cukup membuka satu posko pengaduan,” katanya.
Untuk memaksimalkan menjaring pengaduan dari pekerja atau buruh yang mengadukan masalah THR, katanya, Disnakertransduk Jatim menjalin koordinasi dengan jejaring terkait, baik dari serikat buruh maupun masyarakat (pekerja).
“Tahun lalu yang melaporkan ke posko pengaduan THR sebanyak 48 perusahaan, setelah dilakukan cek survey dilapangan ternyata hanya 11 perusahaan yang dinyatakan melanggar,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tentunya bagi perusahaan yang melanggar aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1994 tentang THR akan diberikan sanksi moral saja. Dalam hal ini, nama perusahaan yang nakal tidak membayar THR diumumkan di media.
“Mungkin nama-nama perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa diumumkan setelah jatuh tempo (H-7,red),” tegasnya.
Meski mempermudah dengan membuka posko pengaduan, tambahnya, Disnakertransduk Jatim akan menyiagakan petugas posko pengaduan. Tujuannya untuk mempermudah komunikasi yang sewaktu-waktu bisa dapat menghubunginya ke 03191273031, 0318290005, dan 0318290254. (rif)