KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

JPU Kejati Jatim Tutut Tiga Terdakwa Penipuan 3 Tahun Penjara

Surabaya (KN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki menuntut pidana penjara selama tiga tahun kepada Presiden Direktur PT Rekabhakti Pradana, Hamid Algadrie, Anton Sudrajat (Direktur) dan Deden Iskandar (Komisaris).Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merugikan pelapor sebesar Rp 18 milyar. “Disamping itu, tidak ada perjanjian damai,” ujar JPU.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa sempat mengembalikan kerugian korban sebanyak Rp 1,4 milyar. “Pengembalian itu berupa uang Rp 320 juta dan pengiriman solar sebanyak 100 Kilo Liter. Dan hal yang meringankan lagi, para terdakwa sebelumnya belum pernah terlibat kasus pidana.

Kasus ini diketahui, perkara izin berawal dari perjanjian bisnis antara para terdakwa dengan korban Rudy Sujono, direktur PT Sinma Sipping Line (SSL), pada Oktober 2011 lalu.

Ketiganya menawarkan solar jenis High Speed Diesel (HSD) dari Petronas Malaysia. Dengan yakin para terdakwa mempresentasikan kepada korban, bahwa pihaknya mampu menyediakan solar sesuai kebutuhan PT SSL sebanyak 2.400.000 liter. Akhirnya disepakati jual beli solar dengan harga Rp 7.825 ribu per liter.

Saat itu para terdakwa meminta Down Payment (DP) sekitar Rp 10 milyar dari total harga keseluruhan perjanjian jual beli Rp 18 milyar. Ketiganya berjanji bakal mendatangkan orderan solar PT SSL ke Benoa Bali, sepekan setelah uang DP diserahkan. Akhirnya, melalui Bank Mandiri Kembang Jepun Surabaya, saksi Rudy mentrafer uang sesuai keinginan para terdakwa.

Namun, hingga perkara ini disidangkan, janji terdakwa tidak pernah terealisasi. Korban tidak pernah menerima solar seperti yang telah dijanjikan para terdakwa. (gus)

Related posts

Kendaraan Bantuan Bank Jatim untuk Perekaman e-KTP

kornus

Sambut Natal, TNI Berbagi Kasih di Desa Banti Tembagapura

kornus

Pakde Karwo Paparkan Kabinet Arabika dan simPadu-PMI Unggulan 40 Top Inovasi Jatim

kornus