Surabaya (KN) – Tersangka pemalsuan surat dokumen utang piutang, Jandri Onasis Siadari yang ditangkap oleh tim penyidik Subdit II Hardabantah (harta benda, bangunan, dan tanah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (4/4/2014) lalu, kini mendekam di Rutan kelas I Medaeng.Kurator asal Jakarta tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (7/4/2014), dari Kejati dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Pelimpahan tahap dua. Berkas dan semua alat bukti termasuk tersangka sudah kita serahkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (8/4/2014).
Sebelumnya, tersangka mangkir dua kali dari panggilan Direskrimum Polda Jatim, Jandri Onasis Siadari, akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik, pada Jumat (4/4/2014) lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, di Ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tanggerang Selatan, Banten.
Saat ditangkap, tersangka mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan petugas karena sakit. Penangkapan itu bermula pada 18 Maret saat
Kepolisian daerah (Polda) Jatim) menetapkan Jandri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen utang-piutang antara PT ZT Holding Pte, Ltd (selaku pemberi kredit) dengan PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jl Kedungdoro, Surabaya.
Penetapan status tersangka kepada Jandri, berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LPB/403/IV/2013/UM/Jatim, tertanggal 23 April 2013 dengan pelapor atas nama Imanuel Robert Najoan (56), warga Bukit Pakis, Surabaya. Setelah disidik dan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat. (wan)