KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Sopir Bus Pariwisata Yang Menewaskan 4 Siswa Rombongan SDN Ngemplaksari Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasuruan (KN) – Polres Pasuruan menetapkan sopir bus pariwisata Fawaz Tour, Djarkasih (55) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 4 siswa SDN Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, (5/4/2014).Bus pariwsata bernopol W 7876 UR mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ngembal, Tutur, Pasuruan. “Sudah kita tentukan satu tersangka, pengemudi bus,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama usai olah TKP kecelakaan di lokasi kejadian, Minggu (6/4/2014).

Ia menjelaskan, Djarkasih menjalani perawatan di Puskesmas Purwosari pasca kejadian dan baru bisa menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan (Djarkasih) juga meminta didampingi pengacara selama pemeriksaan,” jelas AKBP Ricky Purnama.

Kapolres menambahkan masih sangat mungkin tersangka bertambah. Selain Djarkasih, kernet bus Robert (40), warga Sidoarjo juga menjalani pemeriksaan.

Terkait penyebab kecelakaan, pihaknya belum bisa memastikan. Hasil olah TKP akan dikroscek dengan keterangan saksi ahli dan keterangan tersangka.

Polisi kini masih dalami dengan mengevaluasi kejadian dari olah TKP dan akan dikroscek dengan kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangaka dan keterangan saksi ahli kendaraan Mercedez. Dari situ nantinya akan mengerucut mengarah pada faktor penyebab kecelakaan.

Saat ini ada beberapa spekulasi penyebab kecelakaan maut tersebut. Diantaranya sopir yang tak mengusai medan, kemungkinan rem blong hingga kemampuan teknis rem yang tidak berfungsi secara sempurna. (red)

Related posts

DPRD Jatim Bakal Konsultasikan Penyusunan PAK Tahun 2021 ke Kemendagri

kornus

Panglima TNI terima Panitia Hari Raya Nyepi

kornus

Peringati hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Gelar Pengobatan Mata Gratis Untuk Veteran

kornus