KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Banyak Korban Tewas di Pelintasan Kereta Api, Polda Jatim Akan Tindak Tegas Penerobos Palang Pintu

ilustrasi-pengendara-penerobos-palang pintu-KASurabaya (KN) – Korban kecelakaan atau meninggal di perlintasan Kereta Api di Jawa Timur meningkat. Selama tahun 2013, data dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menyebutkan sudah ada 17 nyawa warga yang meninggal akibat kecelakaan di perlintasan kereta api.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Rabu (11/12/2013) mengatakan, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 yang mencapai 14 korban. “Secara jumlah kecelakaan menurun. Tapi, jumlah korban tewasnya mengalami peningkatan sekitar 10 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 17 korban tewas dalam kecelakaan di perlintasan KA selama 2013 terbanyak adalah kecelakaan di wilayah Jember, yakni enam kali peristiwa kecelakaan dengan korban tewas empat orang. Kemudian wilayah Mojokerto Kota terjadi sekali kecelakaan di perlintasan KA, korbannya mencapai tiga orang.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan di perlintasan, termasuk koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Koordinasi itu, salah satunya mengenai pemasangan rambu-rambu sebelum perlintasan serta pemasangan palang pintu kereta api supaya tidak ada yang menerobos ketika ada kereta melaju.

Berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus berhenti saat hendak melintasi perlintasan kereta api. Bagi pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau ketika palang pintu KA sudah mulai ditutup, maka bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Tapi, berkali-kali kami sampaikan bahwa palang pintu kereta api hanya alat pengaman. Bukan rambu-rambu,” ujar Kabid Humas Polda Jatim saat didampingi oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Hidayat.

Ia menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menindak tegas dengan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang menerobos palang pintu kereta Api. Ini dilakukan untuk menghindari korban kecelakaan akibat kereta api dan efek jera kepada pengendara agar tidak menerobos lagi ketika kereta api lewat. (wan)

 

Foto : Ilustrasi pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu kereta api

Related posts

Polda Jatim limpahkan Berkas Kasus Karhutla Bromo ke Kejaksaan

Pemilik Mety’s Catering Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

redaksi

ASN Dilarang Mudik Pemprov Terjunkan Tim Pemantau di Titik Penyekatan di Jatim

kornus