KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C : Rehabilitasi Balai Pemuda Asal-Asalan dan Masih Belum Layak

kondisi rehabilitasi gedug balai pemudaSurabaya (KN) – Proyek pembangunan atau rehabilitasi salah satu gedung Balai Pemuda sisi barat yang terbakar 201 lalu, sampai saat ini masih tampak amburadul. Dewan mempertanyakan renovasi gedung peninggalan Belanda yang tak kunjung selesai itu. Padahal proyek itu sudah dua tahap dan sudah menghabiskan dana APBD miliaran rupiah yang sampai saat ini kondisinya masih itu membuat kalangan anggota dewan berang.

Rehabilitasi itu, saat ini sudah ada pemenang lelang pekerjaan, PT Langgeng Dua Anugrah (LDA), tapi sampai saat ini kondisi Balai Pemuda masih belum tampak bagus, bahkan kondisinya masih amburadul. Tentu saja dengan kondisi demikian, rehabilitasi tahap kedua atau yang kedua kalinya ini, diragukan akan selesai selesai pada akhir 2013 ini.

Memang masa kontraknya berdurasi 120 hari dengan masa akhir kontrak pada 19 November 2013, namun dewan tetap tidak yakin rehabilitasi itu bakal tuntas. Sebab, sampai sekarang belum ada pekerjaan yang signifikan di lokasi proyek.

“Kalau kami melihatnya, kondisi rehabilitasi Balai Pemuda itu masih jauh dari layak, karena saat ini belum ada progres pekerjaan yang bisa dibilang memuaskan,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirjo.

Hal ini juga sangat jelas untuk menjadi bukti ketidakmampuan Pemkot Surabaya dalam mengelola atau memberikan pengawasan proyek-proyek fisiknya. Padahal rehabilitasi ini merupakan proyek lanjutan pada 2012. “Anggaran rehabilitrasi tahap dua ini sekitar Rp5,8 miliar, namun progresnya belum ada,” jelas Sudirjo.

Di Balai Pemuda, terkesan asal bangun dan asal jadi. Apalagi, proyek bangunan gedung tipe B itu tekesan mengabaikan standar teknis untuk kekuatan struktur dan hanya mengejar kuantitas bukan kualitas. Bahkan, ada kabar bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) hanya mempunyai target 3 tahun untuk umur bangunannya.

Padahal, jika mengacu kepada UU Jasa Konstruksi 18/1999, BAB VI pasal 25 ayat (2) dan PP 29/2000 pasal 35 ayat (1), umur bangunan yang direncanakan dan dibangun dengan menggunakan keuangan negara adalah 10 tahun.

Atas kondisi itu, komisi C yang membidangi pembangunan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal ini perlu dilakukan karena, anggaran pembangunannya bersumber dari APBD Surabaya.

Kepala DCKTR Eri Cahyadi mengatakan, dia sendiri sebagai pelaksana pengawas di lapangan juga nggak enak melihat fakta itu. Sebab, saat ini waktu pembangunannya hampir habis, sementara progres pekerjaannya masih banyak yang belum terpasang.

Sementara hasil pantauan Koran ini dilapangan, pengerjan proyek renovasi gedung Balai Pemuda itu kondisinya masih berantakan. Pengerjaan plafon belum tuntas, sebagian dinding dan masih amburadul, kondisi kusen dan pintu juga masih belum tuntas, kaca dinding atas yang masuk katagori cagar budaya juga belum terpasang. Bahkan informasinya kaca peninggalan belanda itu kini masih dibawa keluar oleh kontraktornya untuk diperbaiki. Sementara tiga kuncup atas yang masuk katagori cagar budaya juga belum terpasang.

Celakanya lagi, konsultan pengawas kosong tak ada di lokasi. Padahal konsultan pengawas sangat berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan ikut bertanggung jawab baik buruknya kualitas pengerjaan proyek itu.

Mestinya konsultan pengawas beserta tenaga tekniknya selalu siap di lokasi proyek, jika konsultan hanya datang menjenguk sesaat kemudian pergi ini jelas melanggar perjanjian kontrak dan bisa dipidanakan bila pengerjaan proyek itu menyimpang dari sepesikasi teknik atau bermasalah dikemudian hari. (anto)

 

Related posts

PTPN XI Targetkan Produktivitas Tebu 2021 sebesar 75,4 ton per Hektar

Gubernur Launching Aplikasi SP2D Online dan E-Evaluasi APBD Kabupaten/Kota

kornus

Bersama Mentan RI, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Jatim

kornus