KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

                                                                                   Mabes TNI

Jakarta (mediakorannusantara.com) – “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi  Barang Milik Negara  sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, Sabtu (26/9/2026).

Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KN01/Puspen/TNI)

Related posts

Konser Musik saat Kampanye Pilkada Bakal Dibubarkan

kornus

Percepat Ekonomi Kerakyatan, Presiden Targetkan 25.000 Koperasi Merah Putih Rampung Tiga Bulan

Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Intensifkan Razia Kos-Kosan dan Kontrakan

kornus