KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi PKS Dorong Penguatan Kemandirian Fiskal Jatim melalui Diversifikasi Pendapatan

Juru Bicara yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (24/9/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi PKS DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperkuat kemandirian fiskal melalui pengembangan berbagai sumber pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, dalam penyampaian pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2027.

Dalam pandangan Fraksi PKS, R-APBD Jawa Timur 2027 merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp26,407 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,707 triliun, pendapatan transfer Rp8,6 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28 miliar.

Jika dibandingkan dengan APBD murni 2026 sebesar Rp26,3 triliun, pendapatan daerah dalam R-APBD 2027 meningkat sekitar Rp680 miliar atau 0,37 persen.

Sementara itu, PAD Jawa Timur juga menunjukkan perkembangan positif. PAD yang pada APBD 2026 sekitar Rp17,455 triliun meningkat menjadi Rp17,644 triliun dalam Perubahan APBD 2026 dan direncanakan mencapai Rp17,7 triliun pada 2027.

Lilik mengatakan, peningkatan PAD tersebut perlu terus diperkuat agar Jawa Timur memiliki kapasitas fiskal yang semakin baik dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“Karena itu kemandirian fiskal tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemampuan meningkatkan pajak, tetapi juga kemampuan mengembangkan sumber pendapatan daerah lainnya,” ujar Lilik Hendarwati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakiul Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (24/9/2026).

Fraksi PKS juga mencermati adanya perubahan komposisi pendapatan dalam R-APBD 2027. Pendapatan transfer tercatat turun sebesar Rp174 miliar, sementara kenaikan PAD dari Perubahan APBD 2026 menuju R-APBD 2027 mencapai Rp62 miliar.

Menurut Fraksi PKS, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemprov Jawa Timur untuk terus mengembangkan potensi pendapatan daerah secara lebih luas dan berkelanjutan.

“Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan apa strategi konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menutup kesenjangan antara penurunan pendapatan transfer dengan peningkatan PAD yang hanya sebesar Rp62 miliar. Sehingga penurunan transfer tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.

Selain penguatan PAD, Lilik menuturkan bahwa Fraksi PKS juga memberikan perhatian pada upaya memperluas sumber pendapatan agar tidak terlalu bertumpu pada satu sektor.

Dalam R-APBD 2027, PAD Jawa Timur direncanakan berasal dari pajak daerah sebesar Rp13,386 triliun, distribusi daerah Rp3,147 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp496 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp677 miliar.

Dari Perubahan APBD 2026 menuju R-APBD 2027, pajak daerah meningkat Rp69,45 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp1,9 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah meningkat Rp3,8 miliar.

“Fraksi PKS memahami bahwa pajak daerah merupakan sumber utama kemandirian fiskal. Namun dalam jangka panjang daerah perlu melakukan diversifikasi sumber pendapatan. Terlebih nota keuangan menyebut strategi optimalisasi distribusi dan pemanfaatan idle aset, tetapi target distribusi daerah tahun 2027 justru lebih rendah dibandingkan Perubahan APBD 2026,” jelas Lilik.

Fraksi PKS selanjutnya mendorong agar optimalisasi potensi pendapatan dilakukan melalui pendataan, pengawasan, digitalisasi, dan intensifikasi pemungutan. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat penerimaan daerah semakin optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan pembangunan.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta penjelasan apakah target pajak daerah sebesar Rp13,386 triliun telah memperhitungkan seluruh potensi penerimaan setelah dilakukan pendataan, pengawasan, digitalisasi, dan intensifikasi pemungutan,” katanya.

Perhatian juga diberikan terhadap pemanfaatan aset daerah yang belum optimal. Karenanya, Lilik menyebut, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai strategi pengelolaan idle aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.

“Jika pemanfaatan idle aset menjadi salah satu strategi optimalisasi pendapatan, mengapa target distribusi daerah tahun anggaran 2027 justru turun Rp4,9 miliar dibanding perubahan APBD tahun anggaran 2026,” kata Lilik. (KN01)

Related posts

Melihat Kecanggihan Pemantauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tambang di Pabrik Tuban, Jawa Timur

kornus

Peserta PBI BPJS Kesehatan di Surabaya Tembus 550.386 Jiwa

kornus

Ribuan Pendukung Khofifah-Emil Penuhi Arena Deklarasi Kampanye Damai

kornus