KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

LPPOM Nyatakan Minuman Kolesom Viral Mengandung Alkohol Tinggi dan Tergolong Khamr

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan kolesom jumbo yang saat ini viral di media sosial karena dijual secara terang-terangan mengandung alkohol hingga 19,7 persen sehingga masuk dalam golongan khamr.

“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Minuman tradisional kolesom jumbo tengah menjadi fenomena di media sosial.

Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut.

Kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya mencapai 19,7 persen, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui di supermarket seperti bir.

Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata Muti Arintawati.

Muti Arintawati menjelaskan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyatakan minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr.

Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Kolesom merupakan tanaman tradisional yang dibuat dari Talinum triangulare.

Tanaman ini memiliki pucuk dan umbi akar yang secara tradisional digunakan untuk meningkatkan vitalitas.

Muti Arintawati menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurut Muti Arintawati, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai.

Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi.

Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik atau tanpa oksigen.

Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat.

Oleh karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan status halal suatu produk.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti Arintawati.

Menurut Muti Arintawati, masyarakat juga perlu memahami bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak menjadi dasar penetapan status halal.

Begitu pula dengan popularitas suatu produk di media sosial.(wa/an)

Related posts

Timnas U-19 Juara Piala ASEAN U-19 Boys’ Championship 2024, Gus Fawait: Kita Bangga, Bravo Indonesia muda!

kornus

Begini Taruna AAL Satlat KJK Praktek Bestex Bintang di Selat Malaka

Komisi A Apresiasi Kinerja Polda Jatim dalam Menangani Keamanan dan Ketertiban di Tengah Pandemi Covid-19

kornus