KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Langkah Lindungi Anak, Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Diterapkan

Ilustrasi

JAKARTA, mediakorannusantara.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Kamis (16/7/2026).

​Menurut Meutya, pembatasan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

​“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

​Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.

​Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

​Meutya menekankan pentingnya pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gawai.

​Hal ini mengingat pesatnya penetrasi internet yang kini telah melampaui angka 80 persen di Indonesia di mana 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

​“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.

​Oleh karenanya, ia menilai aturan pembatasan gawai di sekolah merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak.

​Lebih lanjut, Meutya menilai literasi digital juga perlu menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah.

​Ia mengatakan, pembekalan literasi digital menjadi tanggung jawab bersama yang perlu dihadirkan setiap pemangku kebijakan dan stakeholder lain yang menaruh perhatian terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.

​“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya.

​Meutya juga menekankan pentingnya komitmen dari platform digital untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh ruang digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

​Selain itu, diperlukan kolaborasi yang melibatkan semua pihak baik dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat.

​“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ucapnya.(wa/an)

Related posts

DPRD Jatim Minta Proyek Penambangan Sirtu Waringinanom Dihentikan

kornus

45 SLB dan Inklusi Surabaya Ikuti Kejuaraan National Paralympic Committee 2018

kornus

Sambut Kunjungan Dubes Amerika Serikat, Pemkot Kenalkan Wisata Sejarah Surabaya

kornus