KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Bapemperda DPRD Jatim Targetkan Perda Perlindungan Driver Online Masuk Paripurna Agustus 2026

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi mulai dibahas dalam sidang paripurna internal pada Agustus 2026.

Regulasi yang merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim tersebut, ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.

Target tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026). RDP diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, serta Aliansi Driver Online (Dobrak).

“Jadi kita ingin Perda ini paling lambat bulan Agustus sudah bisa masuk ke sidang paripurna. Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai dan supaya Perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal,” kata Yordan.

Menurut dia, karena merupakan Perda inisiatif DPRD, proses penyusunannya membutuhkan tahapan yang lebih panjang sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Karena ini Perda inisiatif prosesnya lebih lama, kita harus rapatkan dulu di internal, nanti sudah oke, baru kemudian ini bisa diajukan dalam rapat paripurna bersama dengan gubernur,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menerima berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pemberian keringanan pajak bagi para pengemudi transportasi online.

Selain itu, DPRD juga ingin memperjelas pengaturan mengenai biaya tidak langsung agar tidak lagi memunculkan perdebatan antara perusahaan aplikasi (aplikator) dengan para driver.

Yordan menjelaskan, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, telah mengatur potongan maksimal sebesar 8 persen oleh aplikator, masih terdapat ketidakjelasan mengenai dasar penghitungan potongan tersebut.

“Karena Perpres yang baru ini meskipun sudah menetapkan 8% maksimal potongan oleh aplikator, tetapi masih belum ada kejelasan apakah ini dari biaya tarif kotor atau tarif bersih,” katanya.

Menurutnya, aspek perlindungan sosial bagi pengemudi juga penting menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Untuk itu, DPRD menginginkan seluruh driver transportasi berbasis aplikasi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS dengan dukungan pemerintah.

“Kemudian juga terkait dengan BPJS. Kita ingin supaya mereka semua terlindungi oleh BPJS dan itu bisa dibantu oleh pemerintah,” ucap Yordan.

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga tengah merumuskan ketentuan mengenai disinsentif atau sanksi tidak langsung bagi aplikator yang melanggar aturan.

Menurut Yordan, selama ini belum adanya mekanisme sanksi membuat pelanggaran oleh aplikator tidak menimbulkan konsekuensi yang berarti.

“Yang paling penting sebetulnya bagaimana disinsentif atau semacam sanksi tidak langsung terhadap para aplikator yang melanggar ketentuan. Nah, ini perlu dirumuskan dengan jelas sehingga para aplikator ini tidak lagi melanggar,” kata dia.

“Selama ini kan mereka merasa tenang-tenang saja karena tidak ada sanksi yang diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Yordan menegaskan, target utama DPRD adalah menyelesaikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi pada 2026.

“Targetnya ya tentu kita ingin Perda ini selesai dalam tahun 2026. Dan kita ingin bulan Agustus itu sudah masuk dalam rapat pembahasan internal,” tegasnya. (KN01)

Related posts

Apel Tiga Pilar, Perkuat Sinergitas Forkopimda Jelang Pemilukada 2018

kornus

KPAI: Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah langgar UU Perlindungan Anak

Pemkab Mojokerto Terapkan Sekolah Tatap Muka Mulai 24 Mei