KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Menkeu Purbaya Belum Restui Perpanjangan Tenor Penempatan Dana SAL

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

​Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun.

​Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), bahwa skema saat ini telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.

​Skema ini juga dapat menyeimbangkan kebutuhan perbankan dengan kas pemerintah.

​Perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

​“Jadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujar Purbaya.

​Menkeu mengatakan skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

​Seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan.

​“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Menkeu.

​Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Namun, Purbaya tak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.

​“Sudah (penyaluran tambahan SAL). Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin (pembagian) proporsional, tapi saya lupa,” tuturnya.

​Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

​Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

​Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.​(wa/an)

Related posts

Pj Sekdaprov Jatim : Transaksi Canthing Jawi Wetan Go Global Tembus Rp 1,235 Miliar

kornus

Gus Ipul: Pemimpin Harus Respek Pada Semua Individu

kornus

Wagub Emil Puji Peresmian Posgab Pencegahan Terpadu BNPB

kornus