
JAKARTA — mediakorannusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak.
Budi menjelaskan pernyataan Menteri Kehutanan menjadi pengayaan karena sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal terkait adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa di wilayah Kuansing.
Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut.
Sementara itu, Raja Juli di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), menggelar konferensi pers dan menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuannya dengan Suhardiman.
Raja Juli mengatakan bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini, dan ini merupakan audiensi terbuka di mana bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, serta ada daftar hadir dan notulensi.
Dia melanjutkan bahwa dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika orang tersebut pergi, saya baru sadar, lalu saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya tidak tahu isinya apa.
Setelah itu, dia meminta ajudan satu-satunya untuk mengembalikan amplop yang berisikan uang tersebut.
Raja Juli mengatakan bahwa dirinya meminta ajudan berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun.
Akhirnya, saya katakan kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Akhirnya, lanjut dia, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.
Akan tetapi, dia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau tidak.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.(wa/an)
