KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Kementerian LH Siap Gugat PT Beringin Petroleum Energy Terkait Pencemaran Limbah B3 di Tangerang

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan

TANGERANG,mediakorannusantara.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy selaku perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu (20/06/2026), mengatakan bahwa langkah gugatan tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh.

“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” jelasnya.

Rizal menyebut, untuk gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujarnya.

Rizal menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.

Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

Rizal mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama.

Dimana, mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali.

Mulai dari penampungan, kemudian diolah di melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” paparnya.

Dalam hal ini, tambah Rizal, Pemerintahan melalui Kementeriannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian secara permanen.

“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata dia.( wa/ an)

Related posts

Kemenkeu Terbitkan PMK Mengatur Format Baru NPWP

Susur Kalimas, Pemkot Surabaya Masih Temukan Warga Buang Kotoran Hewan Kurban di Sungai

kornus

Rusun Untuk Prajurit Kodam V/Brawijaya Diresmikan Serentak

kornus