
Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Kehutanan mengatakan, revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) No. 8 Tahun 2021 akan menekankan pada pengaturan kemitraan yang inklusif serta memasukkan hak-hak ulayat dalam sistem perencanaan, pemanfaatan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan di Jakarta, Kamis (18/6/2026), revisi ini sebagai tindak lanjut untuk memastikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan manfaat perekonomian agar dapat menyerap lapangan kerja, termasuk dari pemanfaatan sumber daya alam.
“Berarti kemudian tantangan sebuah Peraturan Menteri adalah bagaimana operasionalnya,” ujarnya.
“Jadi kalau kita bilang ini sudah jalan 5 tahun, waktu yang tepat untuk kemudian kita review operasionalnya bagaimana di lapangan,” katanya lagi.
Menurut Laksmi, revisi ini jadi relevan di saat ini, di mana perubahan geopolitik sangat masif terjadi.
Hutan, katanya, menjadi representasi dari sumber daya alam Indonesia, mengingat keberadaannya yang begitu signifikan.
Laksmi menjelaskan hutan memberikan nilai ekonomi yang luar biasa, baik yang berbentuk barang maupun jasa-jasa.
Apalagi, katanya, di era sekarang, fungsi-fungsi ekologis bisa diterjemahkan menjadi nilai ekonomi, sehingga dibutuhkan pengaturan diversifikasi produk.
Laksmi menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan KPH sebagai pengelola di tapak, yang seharusnya punya legitimasi besar untuk mengkoordinasi pelaku usaha, akses perhutanan sosial, dan sebagainya, sambil tetap dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan terkait lainnya, misalnya perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat.
Menurut Laksmi, dunia usaha atau korporasi, bahkan yang ukurannya kecil, menjadi penting untuk memastikan hutan memberikan efek berganda, seperti hilirisasi.
“Hilirisasi bukan hanya scaling up size, volumenya, tapi juga rantai hilirisasinya,” kata Laksmi.
“Kemudian kita lihat, oh, aturannya belum terlalu bisa memberikan insentif untuk melakukan itu,” tuturnya.
“Hilirisasi tidak selalu berarti penggunaan teknologi yang canggih,” ucapnya.
“Tetapi, lebih banyak lagi, pelaku termasuk masyarakat yang bisa join, masuk ke dalam rantai tersebut,” katanya.
Untuk bisa memastikan koordinasi itu berjalan, diperlukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum.
“Nah, ketika di lapangan governance yang didesain, di tapak, itu masih terasa ada bolong-bolongnya tadi sudah diangkat, dan itu yang kita perbaiki,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengadakan rangkaian diskusi sebagai upaya untuk menerima masukan tentang apa saja yang bisa diperbaiki dari P8 2021.
Laksmi mencontohkan, pengawasan real time berbasis digital sebagai bentuk pemanfaatan teknologi.
“Kita punya sistem perencanaan hutan, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), tapi ketika dia turun menjadi pemanfaatan, itu masih harus diperbaiki lagi skemanya,” kata Laksmi.
“Bagaimana dia menjembatani antar perencanaan berbasis spasial dengan real perencanaan berbasis pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
“Harvesting, stock, dan sebagainya,” pungkasnya.(wa/an)
