KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Terhadap Saksi Mangkir dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Jubir kpk

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, yang sudah dua kali absen pemeriksaan lembaga antirasuah pada Rabu, 11 Juni 2026 dan Senin, 15 Juni 2026.

“Tentu penyidik pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Sementara itu, Budi mengatakan penyidik KPK pada saat ini masih menelusuri aset-aset tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyidik masih fokus untuk penelusuran aset-aset terkait dengan perkara, yakni aset-aset yang diduga milik dari kedua tersangka yang diduga bersumber ataupun terkait dengan dana yang berasal dari program sosial BI dan OJK,” katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Selasa, 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada Jumat, 19 Desember 2024.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.(wa/an)

Related posts

Gubernur Khofifah Pastikan Pesan Berantai Kasus Covid-19 Jatim Meningkat yang Beredar di Media Sosial Hoaks

kornus

Panglima TNI Inspeksi dan Berangkatkan 2.488 Prajurit Latgab TNI

kornus

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Respati