KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Netflix, PUBG, hingga Shopee Lakukan Penilaian Mandiri PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA mediakorannusantara.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari berbagai kategori seperti platform streaming Netflix, gim PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds), hingga lokapasar Shopee telah memenuhi ketentuan penilaian mandiri mengikuti ketentuan PP Tunas.

​Dalam PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) ketentuan penilaian mandiri untuk profil risiko wajib dilakukan oleh semua PSE yang beroperasi di Indonesia.

​“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF (produk layanan fitur) yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

​Kemkomdigi mencatat data PSE dan PLF tersebut merupakan data akumulatif hingga Selasa (9/6).

​Adapun kewajiban PSE melakukan penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas dilakukan dengan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan atau platform PSE masing-masing.

​Setelahnya, hasil penilaian internal itu dilaporkan kepada Kementerian Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

​Beberapa aspek yang dinilai oleh PSE meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).

​Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.

​Meutya mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

​“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.

​Terkait hal ini, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.

​“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucap Meutya.

​Menkomdigi Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.​(wa/an)

Related posts

Panen Bandeng di Kawasan Hutan Mangrove Wonorejo, Walikota Eri Cahyadi Tegaskan Seluruh Aset Pemkot yang Tak Dimanfaatkan Akan Difungsikan Untuk Kepentingan Masyarakat

kornus

Mayjen Farid Makruf : Anugerah Patriot Jawi Wetan Presentasi Negara Hadir di Tingkat Bawah

kornus

Menag Sebut Syiar Islam Lewat Film Lebih Menyentuh Hati Penonton