KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jawa Timur Raih WTP 11 Kali Berturut-turut, BPK Masih Temukan Tiga Persoalan Keuangan Pemprov Jatim

Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, ditemui wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat meraih opini WTP selama 11 tahun berturut-turut sejak 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

“Pada penyerahan LHP ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak Tahun 2015,” kata Widhi saat membacakan laporan hasil pemeriksaan.

Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK menegaskan masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Widhi, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat tiga permasalahan utama yang perlu menjadi perhatian Pemprov Jawa Timur.

Pertama, pelaksanaan tiga paket pekerjaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga perangkat daerah belum selesai tepat waktu. Selain itu, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sehingga menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.

Kedua, pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa dinilai belum memadai. Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.

Ketiga, pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memadai. BPK menilai kondisi tersebut membuat pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta berpotensi disalahgunakan.

Temuan-temuan tersebut menjadi catatan penting di tengah capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Jatim. Karenanya, BPK mengingatkan Pemprov Jawa Timur wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK adalah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode 2005 hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Jawa Timur telah menindaklanjuti 1.681 dari total 1.956 rekomendasi atau sebesar 86,20 persen.

Widhi menjelaskan tingkat penyelesaian rekomendasi BPK oleh Pemprov Jawa Timur berada di atas rata-rata nasional.

“Kalau secara persentase mencapai 85 persen. Sementara rata-rata nasional 75 persen. Jadi harapan kami ini menjadi pendorong juga nanti bisa lebih baik lagi,” kata Widhi ditemui usai rapat paripurna.

Menurut dia, capaian opini WTP seharusnya tidak menjadi tujuan akhir, melainkan diikuti dengan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Termasuk menindak lanjuti rekomendasi dari LHP yang tadi kita serahkan, dalam waktu 60 hari mudah-mudahan semua juga bisa segera ditindak lanjuti,” tutup Widhi. (KN01)

 

Related posts

Dihadapan 22 Dubes Negara Sahabat, Walikota Surabaya Paparkan Potensi Surabaya

kornus

Usai Kasus Pesta Gay Terbongkar, Pemkot Surabaya Libatkan Peran Aktif Warga Cegah Aktivitas Menyimpang

kornus

Bahas AMH dan Festival KIM 2023, Diskominfo Jatim Terima Kunjungan Dirjen IKP Kementerian Kominfo

kornus