KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Terseret Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ucap Prasetyo.

Dia menegaskan peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara.

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata Prasetyo.

Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.(wa/an)

Related posts

Bulog segera Bangun Gudang Beras di lokasi Lumbung Pangan

Viral WAG Minuman Beralkohol Sachet, Wali Kota Eri: Segera Lapor 112 Jika Beredar di Surabaya!

kornus

Bantu Amankan Aksi 299, Polda Jatim Kirim 29 SSK

kornus