
JAKARTA, mediakorannusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum.
“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengatakan JPU KPK dimungkinkan menggabungkan dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Menurut Budi Prasetyo, hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Adapun dua perkara yang menjerat Sudewo adalah terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan berbeda, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, Sudewo menegaskan tidak berwenang, bahkan mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.
“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(wa/an)
