KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Setujui Raperda Perangkat Daerah, F-PKS DPRD Jatim Dorong Penguatan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/5/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda baru. Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Terkait penghapusan rincian jumlah dan nomenklatur asisten serta biro di Sekretariat Daerah, Fraksi PKS menerima perubahan tersebut sebagaimana hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan surat rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/388 OTDA tanggal 30 Januari 2026.

Meski demikian, Harisandi menegaskan bahwa kepastian mengenai struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja asisten serta biro harus segera diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 55-58.

“Fraksi mendorong agar Pergub dimaksud diselesaikan sebelum perubahan Perda ini diimplementasikan, sehingga tidak terjadi kekosongan pengaturan dan gangguan pada proses bisnis pemerintahan,” ujar Harisandi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/5/2026) siang.

Fraksi PKS juga menyoroti penguatan landasan yuridis dalam penyederhanaan birokrasi. Menurut Harisandi, penghapusan rincian asisten dan biro harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak hanya berpedoman pada Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022, tetapi juga selaras dengan PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Fraksi meminta agar Pemerintah Provinsi menjelaskan secara rinci konsekuensi penyesuaian sistem kerja, mekanisme bisnis, dan peningkatan peran Jabatan Fungsional (JF) akibat perubahan ini,” katanya.

Dalam sektor ekonomi kreatif, Fraksi PKS mendukung penambahan nomenklatur ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Namun, Fraksi PKS menilai Pemprov Jatim belum memenuhi syarat untuk membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri karena kapasitas fiskal masih berada pada kategori sedang dan belanja pegawai di atas 30 persen.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemprov menyiapkan peta jalan jangka menengah menuju pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif mandiri, termasuk perbaikan kapasitas fiskal dan efisiensi belanja pegawai.

“Sehingga program ekonomi kreatif tidak hanya menjadi embel-embel nomenklatur tetapi benar-benar terstruktur dan mandiri,” ujar Harisandi.

Selain itu, Fraksi PKS mendesak agar Pemprov bersama DPRD segera menginisiasi pembahasan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2019 dan PP Nomor 24 Tahun 2022.

“Perda ini harus menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan ekonomi kreatif ke depan,” katanya.

Fraksi PKS juga meminta perluasan indikator ekonomi kreatif dalam RPJMD dan RKPD, tidak hanya terbatas pada proporsi PDRB ekonomi kreatif terhadap PDB ekonomi kreatif nasional, tetapi juga mencakup rasio sektor ekonomi kreatif terhadap PDRB serta jumlah tenaga kerja di sektor tersebut.

Di sisi lain, PKS menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan pada bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang pemasaran dan kelembagaan, serta UPT Wilwatikta.

“Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berdampak pada perluasan cakupan program, output, dan outcome ekonomi kreatif yang selama ini belum optimal,” ucapnya.

Fraksi PKS juga meminta gubernur menyampaikan laporan evaluasi kinerja enam bulan setelah perda tersebut diundangkan.

Terkait penganggaran, Fraksi PKS menghormati hasil fasilitasi Kemendagri yang menyatakan perubahan nomenklatur tidak menambah jumlah pegawai eksisting sehingga tidak membebani belanja pegawai.

Namun demikian, Fraksi PKS meminta komitmen gubernur untuk mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan fungsi ekonomi kreatif pada APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

Selain itu, Fraksi PKS mendorong kolaborasi dengan pihak swasta, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif sebagai sumber pendanaan alternatif.

“Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah baru,” pungkas Harisandi. (KN01)

 

 

Related posts

Didemo, Rektor Unpad Bandung Dipaksa Mundur

redaksi

Gubernur Jatim Bentuk Relawan Peduli Lingkungan Di 662 Kecamatan

kornus

Prabowo Ajak Buruh Berjuang Bersama Wujudkan Indonesia Emas