
Jakarta mediakorannusantara.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah untuk menyediakan tempat penitipan anak atau daycare yang aman guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta.
Fasilitas daycare tersebut sangat dibutuhkan khususnya bagi para ibu yang bekerja di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi.
Keberadaan daycare yang aman merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” kata Puan di Jakarta, Senin (27/04/2026).
Puan menilai bahwa kasus kekerasan daycare di Yogyakarta adalah peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.
Negara wajib memastikan jaminan hak anak-anak untuk hidup dengan aman, termasuk di fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.
Ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang diserahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak harus berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembangnya.
Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, Puan menilai persoalannya tidak boleh berhenti pada satu kasus pidana saja.
“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” ujar Puan.
Pemerintah diminta agar memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis dan bukan sekadar layanan tambahan.
Dengan adanya kasus di Yogyakarta, pemerintah harus segera menyusun sistem pengawasan dan perizinan daycare yang jauh lebih ketat.
“Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” tegasnya.(wa/ar)
