
Jakarta,mediakorannusantara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan gerakan atau aksi nasional untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan rencana ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
“Insya Allah, kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan (Komisi IX DPR) dalam konteks ini,” kata Taruna Ikrar.
BPOM berharap melalui gerakan nasional itu kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya penyalahgunaan obat dapat meningkat sekaligus memperkuat upaya pengawasan secara menyeluruh.
Selain menyiapkan gerakan nasional, Taruna Ikrar mengatakan pihaknya juga berupaya melakukan penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta peningkatan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat di tanah air.
“Kemudian, kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyaluran obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan antipenyaluran obat dan makanan,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyoroti contoh penyalahgunaan obat yakni ketamin yang merupakan salah satu obat yang berpotensi disalahgunakan.
Ketamin merupakan obat anestesi atau pembius yang secara medis digunakan untuk prosedur operasi dan penanganan nyeri, namun dapat menimbulkan efek halusinasi jika digunakan tidak sesuai indikasi.
BPOM mencatat distribusi ketamin meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 134 ribu pada 2022 menjadi 235 ribu pada 2023, dan melonjak hingga 440 ribu pada 2024.
Untuk itu, BPOM telah memasukkan ketamin sebagai obat tertentu yang diawasi ketat melalui regulasi pada 2025, yaitu Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Taruna Ikrar mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan karena ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, namun memiliki potensi penyalahgunaan sehingga tetap memerlukan pengendalian oleh BPOM.(wa/ar)
