KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Mediakorannusantara.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu, 4 April 2026, menegaskan bahwa penindakan tegas merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Adapun sebanyak 202 reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati yang setelah dilakukan pengecekan diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.

Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Partisipasi publik menurut Dwi Januanto Nugroho juga penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi Januanto Nugroho.(wa/ar)

Related posts

Tugas Rutin Pelaksanaan Komsos untuk Mewujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

kornus

Mudik Lebaran 2022, Kertua DPRD Jatim Kusnadi Imbau Masyarakat Mengedepankan Keselamatan

kornus

Menkeu Sri Mulyani Soroti Ketepatan Waktu Penetapan Perda APBD