KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Takut KPK, Walikota Anulir Penyataan Perbolehkan Mobdin Digunakan Mudik Lebaran

Mobdin-Pemkot-SurabayaSurabaya (KN) – Pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang memperbolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya menggunakan mobil dinas (mobdin) selama masa mudik lebaran, ternyata hanya isapan jempol belaka. Ini terbukti, selang sehari dari pernyataan yang ia sampaikan di hadapan para wartawan, secara tiba-tiba walikota kemudian menganulirnya.

Walikota Surabaya, melalui kepala bagian Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani menyatakan, larangan pemakaian mobil dinas (mobdin) selama lebaran sebenarnya bukan peringatan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab pernyataan itu hanya dilontarkan oleh salah satu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Namun karena pemerintah kota  tidak mau mengambili risiko, akhirnya bagian perlengkapan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang kemudian disebarkan ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta instansi terkait. “Memang, itu bukan pernyataan resmi dari KPK. Tapi kita kan harus hati-hati,” kata Nanis.

Dalam surat edaran bernomor 024/4638/436.3.2/2013. Pememrintah kota dengan jelas meminta agar selama libur lebaran tidak ada pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan mobil dinas. Bahkan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan itu, tertera jelas jika aturan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 2 Agustus hingga tanggal 11 Agustus 2013.

“Merujuk surat tersebut, maka mulai tanggal 2 Agustus 2013 hingga tanggal 11 Agustus 2013  semua kendaraan dinas harus sudah di kumpulkan di Taman Surya,” tegas Nanis Chairani.

Sementara bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot yang melanggar, kata mantan camat Tambaksari ini, mengaku sudah menyiapkan sanksinya. Menurutnya, jika sampai tanggal yang telah ditentukan masih ada kendaraan dinas yang tetap beroperasi, maka bisa dipertanyakan penggunaanya. “Untuk hukumanya, saat ini belum ditentukan. Itu menyusul,” cetusnya.

Sementara itu, akibat SE yang dikeluarkan Pemkot tersebut, DPRD Surabaya juga bakal menerapkan kebijakan serupa. Anggota Komisi A DPRD Surabaya M. Anwar mengatakan, selama ini mobil dinas yang dipakainya sifatnya hanya pinjam pakai, jadi tidak masalah jika selama liburan tidak boleh digunakan.

“Kita kan hanya makai saja. Sebab untuk perawatan semuanya memakai anggaran masing-masing. Tapi, jika kebijakan itu dinilai lebih baik, kami siap mematuhi,” tandasnya. (anto)

 

Foto : Mobil dinas Pemkot Surabaya

Related posts

Rayakan HUT RI, UPTD Kalijudan Meriah Gelar Lomba

kornus

Kucuran Dana Buat Empat Desa di Sidoarjo harus Dihapus

UPT Koperasi dan UKM Jatim Menggelar Pelatihan Permodalan dan Perhitungan SHU

kornus