KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kejagung Geledah Gedung Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Minyak Goreng

Kejagung Geledah Gedung Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Minyak Goreng

Jakarta,mediakorannusantara.com-pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI terkait dugaan kasus perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026. Selain menyasar gedung negara, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI, meski identitas komisioner yang bersangkutan belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga grup perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyelidikan difokuskan pada dugaan keterlibatan Ombudsman RI dalam memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan perdata yang dilayangkan ketiga korporasi tersebut ke PTUN. “Benar ada (penggeledahan),” ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara yang menarik perhatian publik ini.

Rekam jejak kasus ini berakar pada pembuktian bahwa Marcella Santoso telah memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025. Marcella terbukti menyetorkan uang senilai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara, serta melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.

Dalam skema suap tersebut, keduanya bekerja sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjembatani pemberian uang dari tim Wilmar kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan akhir memuluskan putusan lepas bagi ketiga korporasi yang terlibat dalam krisis minyak goreng tersebut. ( wa/ar)

Related posts

Ketua YKI Jatim Berkomitmen Tanggulangi Kanker

kornus

Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di Lima Lokasi

kornus

PLN Cepat Atasi Gangguan Listrik akibat Cuaca Ekstrem di Koltim