KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi Melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026

secara resmi memperbarui ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi m

Jakarta, mediakorannusantara.com Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperbarui ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan yang mulai diundangkan pada 20 Januari 2026 ini merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Dalam regulasi terbaru ini, KPK melakukan penyesuaian pada sejumlah poin krusial, mulai dari batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan hingga mekanisme administratif pelaporan.

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah kenaikan batas nilai wajar untuk pemberian dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau hari raya keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal ditetapkan sebesar Rp1 juta per pemberi, kini angkanya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Selain itu, pemberian dalam bentuk barang antar-rekan kerja juga mengalami penyesuaian nilai dari maksimal Rp200 ribu dengan akumulasi Rp1 juta per tahun, menjadi Rp500 ribu per pemberian dengan total akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Menariknya, batasan nilai untuk pemberian saat momen pisah sambut, masa pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu kini resmi dihapuskan.

KPK juga memberikan penekanan pada aspek administrasi dan hukum. Laporan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung kini memiliki batas waktu perbaikan yang lebih singkat, yakni maksimal 20 hari kerja, berkurang dari aturan sebelumnya yang memberikan waktu 30 hari kerja.

Sementara itu, prosedur penandatanganan surat keputusan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada nominal hadiah, melainkan pada tingkat strategis atau jabatan pelapor.

Terkait aspek hukum, KPK mengingatkan bahwa setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tetap dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bagi penerima gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, beban pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap berada pada pihak penerima.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa ancaman pidana serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp1 miliar, kecuali jika penerima segera melaporkannya kepada KPK sebelum melewati batas waktu 30 hari kerja.,( wa/ar)

Related posts

Waka BKSAP sarankan cabut izin agensi penyalur PMI bermasalah

Fraksi PKB sindir kesiapan instrumen Pemkot Soal Surabaya Kota Layak Anak

kornus

Sambut Kunjungan Dubes Amerika Serikat, Pemkot Kenalkan Wisata Sejarah Surabaya

kornus