KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Negara Pastikan Legalitas Tanah Ribuan Keluarga Transmigran yang Puluhan Tahun Terbengkalai

Jakarta, mediakorannusantara.com ​Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, berkomitmen penuh untuk segera menuntaskan kepastian hukum atas 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini terjebak dalam status tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Langkah strategis ini diambil guna mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bahkan beberapa di antaranya telah menempati lahan tersebut selama lebih dari tiga dekade tanpa kejelasan status hukum.

​Dalam keterangannya usai rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI di Jakarta pada Rabu, Iftitah menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi atau pembenahan peta semata.

Lebih dari itu, ketidakpastian lahan selama puluhan tahun telah menghambat akses para transmigran terhadap pembiayaan perbankan dan pengembangan usaha, sehingga menghalangi peningkatan kesejahteraan mereka. Sertifikat tanah dipandang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak warga serta memberikan rasa aman bagi masa depan ekonomi keluarga transmigran.

​Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, lahan-lahan yang bermasalah tersebut tersebar di 85 lokasi di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian yang komprehensif, di mana 26 lokasi akan dilepaskan sepenuhnya dari status kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya akan dikelola melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu 35 tahun yang dapat diperpanjang.

Adapun untuk lokasi yang statusnya telah dinyatakan bersih, pemerintah akan segera memproses penerbitan SHM tanpa menunda lagi.

​Iftitah juga menegaskan bahwa negara harus memikul tanggung jawab penuh atas kerumitan lahan ini, mengingat para transmigran hadir di lokasi tersebut karena penugasan negara.

Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh proses legalitas ini dibebaskan dari berbagai pungutan negara seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya agar tidak membebani masyarakat.

​Dukungan serupa datang dari jajaran DPR RI, di mana Koordinator Pansus Reforma Agraria, Saan Mustopa, menyoroti bahwa tumpang tindih kawasan merupakan akar dari ketimpangan struktural di wilayah pedesaan yang harus segera diputus.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Pansus, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa kawasan yang telah dihuni secara turun-temurun tidak boleh dibiarkan dalam status abu-abu, melainkan harus segera diberikan kepastian hukum yang tetap demi keadilan bagi para transmigran.( wa/ar)

Related posts

Safari Ramadhan Cinta Al Quran Kodim Labuha hadirkan Hafidzah Cilik

Pemerintah Pertimbangkan Nuklir Masuk Bauran Energi 2025

Respati

Tim Eri-Armudji : Terima Kasih Kepada Rakyat Surabaya, Ayo Jaga Kampung Halau Politik Uang

kornus