KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Penyederhanaan Aturan TKDN Perkuat Daya Saing Industri Penunjang Migas

Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Perindustrian optimistis bahwa penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mampu menciptakan kepastian iklim usaha bagi industri minyak dan gas bumi nasional.

Melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah berupaya memperkuat daya saing industri penunjang migas dengan proses penilaian yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi produsen dalam negeri, tetapi juga menjaga persaingan usaha agar tetap sehat di sektor-sektor strategis.

​Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa efisiensi dalam birokrasi TKDN menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

Selain aspek kemudahan administratif, pengawasan yang ketat terhadap implementasi TKDN di lapangan sangat diperlukan guna menjamin ketersediaan pasar bagi produk lokal. Dengan demikian, industri dalam negeri memiliki landasan yang kuat untuk terus berkembang dan bersaing di tengah dinamika pasar global.

​Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku industri menekankan perlunya sinkronisasi dengan pengendalian produk impor yang tidak memenuhi standar. Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup, Soni, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan larangan dan pembatasan bagi produk tertentu seperti katup guna mencegah banjirnya produk impor di pasar domestik.

Pengendalian ini dinilai krusial untuk melindungi investasi perusahaan lokal yang telah fokus pada pengembangan teknologi dan kualitas tinggi. ( wa/ar)

​Selain masalah persaingan pasar, keberlanjutan akses terhadap bahan baku juga menjadi perhatian utama bagi keberlangsungan produksi. Ketersediaan bahan baku yang efisien akan membantu pelaku industri dalam menekan biaya operasional dan menjaga konsistensi kualitas produk.

Melalui penguatan ekosistem industri yang mencakup kebijakan TKDN, pengendalian impor, serta dukungan bahan baku, Kementerian Perindustrian berkomitmen penuh untuk membangun industri penunjang migas nasional yang lebih berdaya saing dan mandiri. ( wa/ar)

Related posts

Libur Nyepi–Lebaran, Pemkot Surabaya Pastikan Kendaraan Dinas Terkendali dan Tepat Guna

kornus

Pj Gubernur : Jatim Siap Perkuat Kerja Sama dengan Inggris di Berbagai Sektor

kornus

Cak Eri Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Ponpes Al-Fitrah, Sebanyak 300 Pengurus Sudah Divaksin

kornus