KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab Atas Praktik Penagihan Utang

Jakarta,mediakorannusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang, dengan secara khusus menekankan tanggung jawab penuh pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

​Penegasan ini menyusul mencuatnya kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12).

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, bahwa OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan mengenai tata cara penagihan kepada konsumen.

​Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

​Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan standar bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

​Meskipun demikian, ia menilai bahwa penanganan kasus di Kalibata tersebut sudah memasuki ranah hukum pidana dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

​”Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya. ( wa/ar)

Related posts

Inilah 10 Kementrian dan Lembaga Dengan Alokasi Anggaran Terbesar Pada RAPBN 2018

kornus

Kedekatan Satgas Yonif Raider 200/BN dengan Masyarakat Elelim

kornus

Rangkaian Kegiatan Kunjungan Kerja Panglima TNI di China

kornus