KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Diatur Dalam Surat Edaran MenPAN

Kepala BKD Yayuk Eko Agustin (kiri) didampingi Kabag Humas Nanis Chairani (1)Surabaya (KN) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN dan RB) Nomor 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan 1434 Hijriah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (Senin s/d Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Itu berlaku untuk hari Senin s/d Kamis. Sedangkan pada Jumat, aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja diakhiri satu jam lebih awal dibandingkan mereka yang bekerja pada instansi pemerintah dengan lima hari kerja. Intinya, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah adalah 32,5 jam per minggu.
Pemerintah Kota Surabaya telah menindaklanjuti ketetapan tersebut dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 800/4520/436.7.6/2013.

“Demikian surat edaran ini telah disebarluaskan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya dengan harapan ketentuan jam kerja selama Ramadhan ini bisa dipatuhi seluruh pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat memberikan keterangan pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/7/20123).

Agar jam kerja bulan Ramadhan ini dipatuhi dengan benar, Yayuk menyatakan bakal memaksimalkan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang ada di masing-masing SKPD. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS juga mengisyaratkan optimalisasi waskat untuk pengawasan kinerja pegawai. “Kalau ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat yang selanjutnya akan memproses,” tegasnya. (anto)

 

Foto : Kepala BKD Surabaya, Yayuk Eko Agustin (kiri) didampingi Kabag Humas Nanis Chairani

 

 

Related posts

KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Lombok Barat

Naik Bentor AHY Ngabuburit Ngabuburit di alun alun Bangkalan, AHY Naik Bentordan Belanja Takjil Bareng Masyarakat Madura

kornus

Kantor Baru Kecamatan Rungkut Dengan Konsep Pelayanan Terpadu Diresmikan Walikota

kornus