KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian, atau jabatan sipil, harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis. MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menjabat di posisi sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Menghapus Celah Penugasan Kapolri

Keputusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Para pemohon sebelumnya menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut mereka, frasa ini menciptakan anomali dan mengaburkan makna pasal utama, memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan berdalih “penugasan dari Kapolri” tanpa perlu mundur.

Pertimbangan Hukum MK

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukum bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah expressis verbis (jelas) menegaskan bahwa syarat utama anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian adalah “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Menurut Mahkamah, frasa yang dihapus tersebut tidak memperjelas norma dalam batang tubuh UU, melainkan justru menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang mengisi jabatan tersebut maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan Mansyur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut rancu dan bertentangan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang kepastian hukum, sehingga harus dihapuskan.( wa/ar)

Related posts

Ketua DPR-RI: Waspadai Kebocoran Data Saat Vaksinasi COVID-19

Respati

Sambil Jalan, Proyek Kilang Cilacap cari Partner Baru

Apresiasi TNI AL, Wadan STTAL Serahkan Piagam Penghargaan Personel STTAL Purna Tugas