KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

5 BUMD Pemprov Jatim Dipastikan Diubah Menjadi Perseroda, Ini Tiga Poin Penting Pendapat Fraksi Golkar

Juru bicara Fraksi Partai Golkar menterahkan pandangan umum fraksi kepada pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak disaksikan Sekdaprov Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis, (17/11/2022)

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Tujuh dari lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dipastikan penamaan nomenklaturnya diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah disingkat (Perseroda).

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang menentukan perubahan nomenklatur dan bentukan Tim Seleksi pemilihan Direksi.

Untuk itu, DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang berlangsung pada Kamis, 17 November 2022, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sri Hartatik menyampaikan tiga poin terhadap penyesuaian nomenklatur atas lima BUMD Pemprov Jatim.

Pertama, dia menyebutkan, terhadap penyesuaian nomenklatur atas 5 BUMD, tentunya tidak ada masalah. Karena tidak akan berpengaruh pada core business perusahaan serta kapasitas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi.

“Perda ini memastikan status BUMD sebagai PT Perseroda,” kata Sri Hartatik dalam paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (17/11/2022).

Kedua, kata dia, bentukan Tim Independen Panitia Pelaksana pemilihan Direksi yang semula diatur pada Perda pendirian tiap-tiap BUMD, harus diubah menjadi dilakukan oleh Panitia Seleksi pemilihan Organ Perusahaan yang beranggotakan Unsur Perangkat daerah serta unsur independen dan/atau dari Perguruan Tinggi. Hal tersebut berlaku bagi semua BUMD dengan norma yang sama.

Sementara ketiga, Fraksi Partai Golkar berpendapat, bahwa perubahan core business PT. Jatim Graha Utama (JGU) yang semula konsentrasi pada sektor property, diubah dan diperluas menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan sehingga lebih fleksibel.

Perluasan tersebut, pada intinya meliputi pengelolaan aset, untuk memiliki nilai tambah, terjaga keselamatannya dan didayagunakan secara profesional. Kemudian, upaya penyangga aset apabila terjadi penguasaan oleh pihak lain secara berlebihan. Lalu, produktivitas properti dengan memanfaatkan aset.

“Selanjutnya, mengembangkan kerja sama dengan pihak swasta Dalam dan Luar negeri, serta usaha lain untuk kepentingan program daerah,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan kepada Pemprov Jatim. Pertama, terhadap keberadaan Panitia Pelaksana Seleksi pemilihan organ perusahaan, siapa yang membentuk, apa kepentingan keterlibatan perangkat daerah, bagaimana sistem tata kerjanya, dan kekuatan hukum keputusannya.

Sedangkan kedua, kegiatan PT JGU tidak terbatas hanya bidang usaha tertentu, tetapi dalam ruang lingkup sangat luas terkait kewenangan pengamanan dan pemanfaatan aset. Untuk itu, Fraksi Golkar juga meminta penjelasan Pemprov Jatim terhadap sejumlah hal tersebut.

“Apakah hal tersebut dapat dibenarkan dari sisi aturan PT. Lalu, misi PT untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset,  terkadang bisa terjadi sebaliknya menghilangkan aset, bagaimana antisipasi  terjadinya masalah tersebut. Dan terakhir, luasnya hak dan kewenangan PT JGU harus dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem tata kelola yang dibakukan. Bagaimana hal tersebut dijalankan,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Disperindak Jatim Sidak makanan Kemasan di Pasar Genteng Surabaya

kornus

Pemerintah Akan Mengubah Skema Kenaikan Gaji PNS

kornus

Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikar, MK Batalkan Pengangkatan Jabatan Wamen

kornus