Surabaya (KN) – Mulai tahun 2013, rute angkot (MPU) di Surabaya dilarang berhimpitan dengan angkutan massal bus. Dalam penataan ulang jalur angkutan MPU, diharapkan tahun depan sistem angkutan ini sudah jadi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi mengatakan, sistem angkutan ini meliputi pemilihan moda angkutan massal dan angkutannya kecil. Karena selama ini banyak rute MPU yang berhimpitan baik dengan sesama MPU maupun dengan bus
Nantinya semua jalur akan ditata dan disesuaikan dengan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko). Penataan jalur ini juga akan melibatkan tenaga-tenaga ahli
“Misalnya, lyn R yang berhimpitan dengan lyn O dan lyn V berhimpitan dengan bus kota. Rute yang berhimpitan inilah yang akan ditata ulang,” kata Eddi kepada wartawan, Senin (18/6)
Dia berharap, dengan penataan ulang jalur MPU ini nanti bisa lebih efisien. Dari empat ribu MPU di Surabaya nantinya ada lyn yang jumlahnya berkurang dan ada juga yang bertambah. Karena di pemukiman-pemukiman baru nantinya akan diberi jalur angkutan kota. Selain itu, MPU yang masih dimiliki perorangan ini nantinya harus berbadan hukum seperti CV atau angkutan koperasi
Eddi menambahkan, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang angkutan jalan dan itu untuk memudahkan pemberian bantuan subsidi. Karena itu Dishub sudah menggandeng Organda untuk melakukan sosialisasi
Ditambahkanya, saat ini proyek penataan ulang jalur MPU yang nilainya sekitar Rp100 juta masih dalam proses lelang. Nantinya pihak pemenang lelanglah yang berhak melakukan penataan. (anto)
Foto : Ilustrasi MPU di Surabaya