KORAN NUSANTARA
indeks Nasional Surabaya

12 Aset Tanah dan Bangunan Fuad Amin di Surabaya Dilelang KPK, Siapa Mau?

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 12 aset yang berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Fuad Amin. Lelang bakal digelar di Surabaya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit Barang Rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit LABUKSI (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK. Total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp 81,9 miliar, ” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/9/2018).

Lelang bakal digelar Rabu (26/9/2018) di KPKNL Surabaya, Jalan Indrapura, Surabaya. Sementara penawaran dilakukan lewat Closed Bidding dengan mengakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Berikut barang-barang yang bakal dilelang:

1. 2 unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. tower B, Lantai 03, No. Unit 01, yang terletak di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya. Masing-masing harga limitnya, Rp 633.750.000 dengan uang jaminan untuk masing-masing unit Rp 191 juta.

2. 1 (satu) unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. tower E, Lantai 12, No. Unit 02, yang terletak di Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya. Harga limit Rp 388.213.000 dengan uang jaminan Rp 117 juta.

3. Tanah dan Bangunan sebagaimana yang tertera pada Buku Tanah Hak Guna Bangunan no 2489 Kecamatan Wiyung Kelurahan Wiyung dengan letak tanah Jl. Wiyung Permai Barat IV, Blok A-II / 57, luas tanah 544 m2. Harga limit Rp 5,2 miliar dengan uang jaminan Rp 1,6 miliar.

4. 1 Unit Rumah Susun / Apartemen Waterplace Residence dengan nomor unit A.35.PH-B. Harga limitnya Rp 1,125 miliar dengan uang jaminan Rp 338 juta.

5. Tanah dengan luas tanah 56 m² (lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Harga limit Rp 2,5 miliar dengan uang jaminan Rp 759 juta.

6. Tanah dengan luas tanah 46 m² (empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Harga limitnya Rp 2,07 miliar dengan uang jaminan Rp 621 juta.

7. Tanah dan Bangunan pada Kav. AAL-078 , Cluster Villa Bukit Indah , Perumahan Pakuwon Indah. Harga limitnya Rp 4,8 miliar dengan uang jaminan Rp 1,47 miliar.

8. 1 Unit Rumah Susun Condominium Regency Unit 1804. Harga limitnya Rp 1,6 miliar dengan uang jaminan Rp 491 juta.

9. Tanah dan Bangunan pada Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Blok B-2 no 15 seluas 144 m2. Harga limitnya Rp 1,2 miliar dengan uang jaminan Rp 361 juta.

10. Tanah sebagaimana tertera dalam Buku Tanah atas Hak Milik no 1320 Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya. Harga limitnya Rp 55,8 miliar dengan uang jaminan Rp 16,8 miliar.

11. 1 (satu) Unit Tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Perumahan Graha Famili kelurahan Pradahkali Kendal kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya. Harga limitnya Rp 5,7 miliar dengan uang jaminan Rp 1,7 miliar.

Informasi selengkapnya dapat dilihat DI SINI.(dtc/ziz)

Related posts

Pemkot Surabaya Pastikan Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar Hanya untuk Komersial

kornus

Satpol PP Surabaya bersama Panwascam Masifkan Penertiban APK yang Tak Sesuai Ketentuan

kornus

Panglima TNI : Jangan Biarkan Persatuan dan Kesatuan Hilang

kornus