KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Yusril Jadi Saksi Ahli Prabowo – Hatta

YusrilJakarta (KN) – Pakar Hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menantang Mahkamah Konstitusi (MK) RI berani bersikap seperti MK Thailand yang membatalkan Pemilu karena masalah penghitungan suara.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril mengenai penggunaan pemilih yang menggunakan KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Menurut Yusril, DPKTb tersebut tidak pernah disebutkan dalam undang-undang dan hanya mengacu kepada putusan MK. Peraturan tersebut sah karena tidak pernah dicabut KPU dan tidak pernah dibatalkan MK.

“Persoalannya kemudian apakah secara substansi peraturan itu benar atau tidak, kita kembalikan kepada MK untuk menilai. Karena itu, saya menyatakan bahwa meskinya MK tidak mengadili Pemilu presiden hanya masalah hitung-hitungan angka tapi jauh lebih dalam kepada legalitas pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ujar Yusril seuai memberikan pendapatnya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

“Maka saya katakan itu, MK belum berani batalkan itu seperti yang dilakukan MK Thailand membatalkan pemilu karena masalah penghitungan suara, apakah berani MK melakukan sejauh itu, saya serahkan ke MK,” kata Yusril.

Menurut Yusril, walau dia hadir di MK sebagai saksi ahli dari Prabowo-Hatta, namun pendapat tersebut berdasarkan keahliannya menjelaskan dari segi konstitusi.

Seandainya pun tidak diundang Prabowo-Hatta, lanjut Yusril, dia mengaku akan tetap maju sendiri. Atau jika pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengundangnya memberikan pendapatnya di MK, Yusri lmengatakan pendapatnya akan tetap sama.

Sebagai ahli hukum, kata Yusril, dia tidak bisa mengatakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden cacat hukum. Menurut Yusril, ahli hanya menerangkan sesuai dengan keahliannya dan hakim lah yang memutuskan Pemilu itu cacat hukum atau tidak.

Pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/6/2014). Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menghadirkan enam orang saksi ahli yang sangat kompeten dibidangnya.

Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Irmanputra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menilai dengan hadirnya saksi ahli yang kompeten itu peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka lebar.

Menurutnya, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan. Kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar dalam konteks bahwa hakim MK tidak boleh berfikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradikma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial. (red)

 

Related posts

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Pabrik Krakatau Steel

Dikecualikan, Pemkot Pastikan Warga di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu Menunjukan Hasil Rapid Tes dan Sweb

kornus

Presiden RI : Sinergi Merupakan Kunci Membangun Kekuatan Pertahanan Yang Kokoh dan Efektif

kornus