KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Yusril Akan Ajukan Uji Materil Ke MK Terkait Larangan Anggota Dewan Maju Caleg Dari Parpol Lain

Jakarta (KN) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan protes nota keberatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 khususnya pasal 19 yang mengatur keharusan Anggota DPR dan DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju kembali sebagai Caleg melalui partai lain.Yusril menyatakan kapasitas dirinya sebagai kuasa hukum atas ribuan Anggota DPRD didaerah yang terhambat atas PKPU tersebut saat menyambangi KPU. Pasalnya PKPU tersebut menghambat seseorang yang masih menjabat sebagai anggota dewan di daerah untuk ikut kembali dalam pemilihan legislatif (Pileg). Karena harus mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan.

“Saya menyerahkan nota keberatan ke KPU, mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah, keberatan mereka tentang Peraturan KPU, soal pencalonan DPR atau DPRD yang sebenarnya anggota dari Parpol dan akan ikut mncalonkan diri dari partai yang lain,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Yusril menuturkan jika PKPU No.13 khususnya pasal 19 yang mengatur tentang keharusan anggota DPR dan DPRD harus berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai Caleg melalui partai lain jika partainya tidak masuk sebagai peserta Pemilu. Sehingga memaksakan dirinya (calon, red) harus bergabung dengan partai lain peserta Pemilu.

Lebih jauh mantan Menkumham RI itu menyatakan cukup menyerahkan surat keterangan dari partai yang bersangkutan (Parpol calon sebelumnya, red) bahwa sudah mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal tersebut sudah termaktub dalam UU Pemilu No.8 tahun 2012 cukup menyerahkan surat sah pimpinan Parpol yang menyatakan tidak lagi sebagai anggota partai.

“Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah dengan surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD paling tidak surat dari Pimpinan DPRD, baru bs mndaftar,” jelasnya.

Ketua Dewan Syuhro PBB ini menyatakan PKPU bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 serta KPU telah melampaui batas kewenanganya. Menurutnya tugas KPU sebagai penyelengara cukup pada pemilihan, apabila sudah ada yang terpilih maka tugas KPU pun selesai. Serta KPU berwenang mengeluarkan peraturan tentang penyelenggara Pemilu.

“Mau apa pun sebagai anggota DPRD DPR terserah partai. Mau PAW (pergantian antar waktu, red) berhenti atau selesai itu wewenang partai,” tegasnya.

“Dalam UU orang bisa mencalonkn dari partai berbeda kalau sudah berhenti dari partainya, tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya,” cetusnya.

Dirinya berniat akan ajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila KPU tidak ada respon dengan nota keberatan tersebut. “Kalau tidak ada reaksi kami akan ajukan uji meteril ke MK. Jadi harapan saya bagi anggota DPRD masuk saja di DCS walau belum lengkap serahkan saja, sambil kita tunggu di MK mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum DCS sehigga persolan ini jadi jelas,” tandasnya.  (red)

Related posts

Kasum TNI : Bintal TNI Harus Lahirkan Jiwa Juang Yang Tangguh dan Berkarakter

kornus

Penetapan Peserta Pilkada Makassar Diwarnai Kericuhan

redaksi

Dampingi Wapres Resmikan CIES Unida, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat Lewat Wakaf

kornus