KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Warga Kelurahan Gunung Anyar Minta lahan Perluasan Mkam

komisi A-hearing - CopySurabaya (KN) – Warga Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya bisa memanfaatkan lahan bekas tanah kas desa (BTKD) untuk perluasan lahan makam. Hanya saja pengelolaan lahan makam tersebut akan dilakukan Pemkot Surabaya.Pembahasan tentang permintaan perluasan lahan makam oleh Warga Kelurahan Gunung Anyar ini lakukan saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya,Senin (17/2/2014).

Dalam hearing itu Ketua RW 04 Kelurahan Gunung Anyar, Prawoto mengatakan, saat ini lahan milik kampung Gunung Anyar seluas 28 meter x 35 meter sudah hampir penuh. Sebab jumlah warga Gunung Anyar saat ini membengkak dari sebelumnya hanya 100 KK menjadi 2.000 KK. Sebelumnya warga juga mendapat hibah tanah dari developer perumahan Wiguna seluas 1.000 meter persegi.

“Karenanya kami minta agar tanah kas desa yang bersebelahan dengan lahan makam Gunung Anyar bisa diberikan kepada kami. Sebab lahan makam milik kelurahan Gunung Anyar saat ini sudah hampir penuh,” katanya seraya berharap permintaan warga ini disetujui.

Lahan berstatus BTKD ini terletak di sebelah barat lahan makam milik warga yang ada saat ini. Luasnya sekitar 2.000 meter persegi. Karenanya jika bisa diberikan maka lahan warga Gunung Anyar ini bisa diperluas. Warga ingin agar lahan BTKD ini nantinya bisa dikelola sendiri oleh mereka sendiri bukan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.

Sebab warga beralasan jika dikelola oleh DKP, mereka khawatir makam itu akan digunakan oleh warga di luar wilayah Gunung Anyar. Sebab kalau statusnya TPU maka yang boleh dimakamkan di situ tidak hanya warga kelurahan Gunung Anyar tetapi bisa digunakan masyarakat luas.

Selain itu warga keberatan dengan retribusi makam yang diterapkan oleh DKP Kota Surabaya. Sebab untuk pemakaman baru setiap warga dikenai Rp 270.000. Apalagi setiap tiga tahun sekali warga masih dikenakan Rp 170.000 dan ini berlaku selamanya yang harus dibayarkan ahli waris.

“Kalau hal ini diterapkan untuk warga Gunung Anyar maka jelas kami keberatan karena warga kami mayoritas adalah menengah ke bawah. Masak kami diharuskan membayar selamanya setiap tiga tahun sekali,” kata Prawoto didamping warga lainnya yang datang di Komisi A.

Maria Theresia Ekawati Rahayu, SH, Kabag Hukum Pemkot Surabaya mengatakan kalau soal retribusi pemakaman itu sudah diatur dalam perda. Namun bagi warga tidak mampu yang mengajukan keberatan atau tidak mampu membayar bisa mendapat keringanan atau dibebaskan dari retribusi. “Kalau pengelolaan makam jika lahan itu diberikan Pemkot Surabaya kepada warga Gunung Anyar sebaiknya tetap dilakukan DKP karena ini yang memungkinkan dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Soal keberatan membayar retribusi nanti warga bisa mengajukannya kepada walikota,” ujarnya.

Sebenarnya bisa saja warga melakukan sewa terhadap lahan BTKD tersebut untuk perluasan makam. Namun harga sewa tersebut tentu sangat mahal dan dikhawatirkan warga tidak mampu membayarnya. “Kalau menurut saya sebaiknya biar makam itu dikelola oleh Pemkot Surabaya untuk penyeragaman pengelolaan terhadap lahan makam yang lainnya,” ujar Yayuk.

Menengahi hal ini, Adies Kadir anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan warga tak usah khawatir terkait lahan makam bila akan digunakan oleh warga perumahan yang sekarang ini banyak bermunculan di sekitar Gunung Anyar. “Bagi warga Gunung Anyar sekarang ini yang penting adalah kebijakan Pemkot Surabaya untuk menyetujui lahan BTKD tersebut diberikan untuk perluasan makam. Soal pemanfaatannya oleh warga perumahan nanti kita bahas lagi bahkan kalu perlu kita panggil developernya,” kata Adies Kadir.

Alfan Khusaeri Wakil Ketua Komisi A yang memimpin rapat ini memberikan waktu kepada warga Gunung Anyar untuk merapatkan kembali masalah ini. “Yang penting sekarang lahan makam yang lama dioptimalkan dulu. Nanti kami persilahkan warga untuk memutuskan kelanjutan permintaan lahan BTKD untuk makam ini,” ujarnya. (anto)

 

Related posts

Panglima TNI Rapat Dengan Presiden RI Melalui Video Conference

kornus

2.002 Peserta Akan Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Pastikan Tes Dilakukan Adil dan Transparan

kornus

Gubernur Jatim : Partisipatoris Jadi Kunci Penyelenggaraan Pemerintahaan di Jatim

kornus