KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Walikota Masih Enggan Menerbitkan Perwali IUTM Minimarket

Surabaya (KN) – Sampai kini Walikota masih enggan menerbitkan  Perwali tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket. Padahal IUTM ini diharapkan sudah bisa dikeluarkan Pemkot Surabaya bulan Mei lalu. Namun itu ternyata tinggal harapan saja sebab Pemkot belum mau menerbitkan. Penerbitan IUTM ini terganjal di meja Walikota Surabaya.

Informasinya,  Perwali yang mengatur Izin Usaha Toko Modern (IUTM) masih tak kunjung ditandatangani Walikota. Meskipun sudah pernah disetorkan ke meja Walikota, ternyata draf izin prinsip itu harus kembali dibahas ulang dan direvisi.

Kabag Hukum MT Ekawati Rahayu mengatakan, belum bisa memastikan kapan perwali yang merupakan turunan perda 1/2010 itu bakal turun. “Dalam waktu dekat ada pembahasan lagi terkait masalah ini,” ujarnya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya melalui Plt Kepala  Agus Eko Supiadi menyatakan, akan ada pertemuan untuk mendiskusikan persoalan ini. “Masih akan dibahas  jumlah penduduk di suatu kawasan dan jarak antara satu minimarket ke pasar tradisional atau minimarket lain,” ujarnya.

Rencananya turut diundang pula pakar statistik atau ahli di bidang lain yang berkaitan dengan permasalahan ini. Sebab kajian detail terkait lokasi minimarket tersebut akan menjadi acuan untuk penerbitan IUTM.

Selama ini keberadaan minimarket tersebut sudah jauh masuk ke kampung kampung. Sehingga selain menjamur keberadaannya mematikan usaha toko pracangan dan pasar tradisional. Bila tak dicegah hal ini akan menjadi persoalan.

Saat ini ada 56 berkas pengajuan IUTM tertahan di Disperdagin. Perwali izin prinsip yang merupakan turunan dari Perda 1/2010 yang mengatur IUTM itu saat ini masih belum ada. Disperdagin sendiri berjanji, berkas-berkas itu akan segera ditindaklanjuti untuk penerbitan IUTM, begitu perwali yang mengatur izin prinsip tersebut keluar.

Sedangkan, masih banyak berkas yang masih diproses di dinas lain. Sebab, untuk mendapatkan IUTM, dibutuhkan pula sejumlah keterangan. Contohnya, terkait IMB, zoning, dan HO.

Menurut data, ada lebih dari 350 toko modern di Surabaya. Sebagian di antaranya, memiliki SIUP sebagai persyaratan beroperasi. SIUP ini adalah izin yang hadir sebelum perda yang mengatur IUTM dikeluarkan pada 2010 lalu.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Adies Kadir menyayangkan lambatnya penerbitan perwali tersebut. Dia mengatakan, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu sejatinya sudah pernah melakukan hearing tentang ini sekitar dua bulan lalu. Saat itu, Pemkot berjanji dalam satu atau dua minggu, Perwali bisa diselesaikan. Nyatanya, hingga sekarang peraturan tak kunjung ada. (anto)

Related posts

Pemprov Jatim Siap Putus Kerjasama Dengan Australia

kornus

Rapatkan Barisan Percepat Penanganan Covid-19 di Jatim, Forkopimda Jawa Timur Kumpulkan Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres

kornus

Gubernur : Polisi Harus Ramah Layani Pemudik

kornus