KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Wagub Jatim Serahkan SK Remisi 17 Agustus di Lapas Porong

Wakil Gubernur- Jatim- Saifullah Yusuf- Penyerahan-SK- remisi- 17 agustus -di Lapas -SidoarjoSidoarjo (KN) – Lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jatim jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan jumlah narapidana yang ada. Oleh sebab itu, harus ada dukungan jumlah lapas agar bisa menampung narapidana.Demikian disampaikan Wagub Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf saat Penyerahan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2016 secara simbolis kepada Tujuh Koordinator Wilayah pada Kanwil Kemenhunkam Jatim, di Lapas Porong, Sidoarjo, Selasa (16/8/2015).

Menurutnya, jumlah lapas saat ini diluar kapasitas semestinya. Secara keseluruhan ada 38 lapas yang tersebar di Jatim jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 19.445 orang, dengan rincian 11.100 narapidana dan 8.345 tahanan. Seharusnya setiap lapas hanya menampung 900 narapidana.”Kenyataannya terjadi overload penghuni lapas. Setiap lapas dihuni kurang lebih 1.800 narapidana, atau overload 100 persen dari jumlah semestinya. Pemprov Jatim terus mengusulkan kepada Kemenhunkam untuk menambah jumlah lapas,” ujar Gus Ipul sapaan akrab Wagub jatim ini.

Dengan overload penghuni lapas, akan membuat lapas kurang bagus kinerjanya. Semestinya, untuk menjaga keamanaan di dalamnya harus sesuai dengan kapasitas semestinya.

Gus Ipul juga menyoroti komposisi narapidana penghuni lapas. Sekitar 60 persen narapidana adalah yang terkena kasus narkoba. Hal tersebut harus diketahui oleh masyarakat. “Masalah narkoba banyak terjadi di sekitar masyarakat. Narkoba tidak  mengenal latar belakang, mulai dari orang kaya sampai miskin, perkotaan dan pedesaan sudah mengenal narkoba. Oleh sebab iti, narkoba menjadi pekerjaan besar dalam upaya pemberantasannya. ” ucapnya.

Oleh sebab itu, Ia mendukung agar para narapidana harus dibina dengan baik, agar nantinya ketika keluar dari lapas bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat.” Di dalam lapas narapidana dibekali keterampilan yang bermanfaat, sehingga ketika keluar ilmu tersebut bisa berguna, ” tambahnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenhunkam Jatim, Budi Sulaksana mengatakan tahun ini cukup banyak diberikan remisi bagi narapidan. Sekitar 66 persen narapidana di Jatim memperoleh remisi dengan lama yang berbeda- beda, mulai satu bulan sampai enam bulan. Ada sekitar 7.328 narapidana dan tahanan akan memperoleh remisi, dengan rincian remisi umum I sebanyak 6.878 orang dan remisi umum II sebanyak 450 orang . (yo)

 

 

Related posts

Pemberlakuan Pedulilindungi untuk Beli Migor Curah Berlaku Mulai 27 Juni

Permudah data Realtime, ASDP siapkan Aplikasi Dashboard Ferizy

Disbudpar Jatim Luncurkan Program Seni Budaya dan Pariwisata Jatim 2018

kornus