KORAN NUSANTARA
indeks Jatim Surabaya

Usulan Rumah Karaoke Buka di Bulan Ramadhan Menciderai Umat Muslim

Surabaya (KN) – Wacana untuk membuka karaoke keluarga saat Ramadhan yang merupakan usulan pengusaha tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), menuai banyak tanggapan. Pasalnya, aturan itu sudah jelas tertuang dalam Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan. Tentu saja jika hal itu dikabulkan, maka akan sangat menyakiti umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.Terkait larangan tersebut, dalam Perwali 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sudah jelas ada penghormatan kepada umat yang menjalani ibadah. Hal itu tertuang dalam pasal 32 huruf a bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat setempat.

Sementara terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan, pasal 11 ayat (8) disebutkan jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi sub jenis usaha, Karaoke Keluarga dan Karaoke Dewasa.

Bahkan dalam Perda 23/2012 itu juga disebutkan dalam pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama bulan Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri dan malam Hari Raya Idul Adha, untuk kegiatan usaha diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan. Aturan ini sudah jelas dan sudah bertahun-tahun diterapkan di Kota Surabaya.

Untuk itulah, anggota Fraksi PKS Akhmad Zakaria meminta agar walikota Surabaya mengevaluasi usulan tersebut. Menurut dia, usulan itu sangat jelas menciderai umat muslim.
“Usulan itu hanya dari segelintir orang, sementara kami adalah rakyat. Harus mendukung rakyat yang menjalani ibadah, jangan hanya mendukung segelintir orang saja. Masalah ini juga digaungkan dan akan dipertimbangkan Dinas Perdagangan Surabaya,” ujar Zakaria.

Politisi PKS Surabaya ini mengatakan, saat Komisi B menggaungkan masalah minimarket yang menjamur, dengan kebijakannya, Dinas Perdagangan yang dipimpin Widodo tak tegas. Bahkan Komisi B yang memprotes hal tersebut.

“Kini di Dinas Pariwisata dipimpin Widodo, justru kembali berulah dengan wacana membuka karaoke keluarga untuk tetap buka pada Ramadhan. Aturan sudah jelas jika karaoke keluarga harus tutup dan itu sudah jalan bertahun-tahun. Kami minta Dinas Perdagangan dievaluasi karena wacana yang ada sudah membuat resah masyarakat. Kalau sampai aturannya tembus dan karaoke boleh buka, maka kami minta walikota Surabaya untuk mencopot Widodo dari jabatannya,” tegas Zakaria. (anto/Jack)

Related posts

Gandeng TNI, SMKN Sekar Bojonegoro Gelar Bintalsik

kornus

10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1 di Pemilu 2024, Ada Bambang DH dan Adies Kadir

kornus

Dua Daerah di Wilayah Korem Bhaskara Jaya Jadi Sasaran TMMD 107

kornus