KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Urus Paspor Cukup Hanya Bawa e-KTP

Surabaya (KN) – Manfaat e-KTP memang sepadan dengan cara mendapatkannya, karena bisa langsung untuk mengurus paspor.Mendapatkan e-KTP saat ini harus ngantre panjang, berdesakan dan terkadang dilakukan malam hari hingga larut. Namun beratnya pendataan e-KTP tersebut sepadan dengan manfaatnya di kemudian hari.

Selain tak bisa dipalsu karena lengkap tertera sidik jari pemiliknya, manfaatnya antara lain bisa digunakan sebagai syarat mengurus paspor. Sebagaimana sebelumnya untuk mendapat paspor seseorang yang bepergian keluar negeri harus melengkapi dengan KK, akta kelahiran dan KTP.

Namun aturan ini akan dihapus. Nantinya untuk mendapatkan paspor seseorang lebih mudah hanya wajib menyerahkan fotokopi e-KTP nya dan tak perlu repot lagi menyiapkan syarat lainnya. Hal ini dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Mashudi, Jumat (11/5).

“Mengurus paspor tak perlu lagi membawa data pendukung lainnya seperti sebelumnya. Paspor bisa dilayani dengan hanya menunjukkan e-KTP. Sebab kartu identitas penduduk ini sudah memuat info lainnya dan e-KTP akan menghimpun seluruh data seseorang.

Dengan e-KTP nantinya pengawasan pelayanan paspor akan lebih mudah sebab syarat yang harus dipenuhi tidak ribet. Diyakini jika e-KTP ini selain akan bisa menghindari data ganda juga menghindari adanya pemalsuan KTP yang marak sebelumnya.

Selama ini kata Mashudi banyak terjadi kasus pembuatan paspor dengan identitas yang tak sesuai aslinya. Hal ini sering dilakukan ketika ada calon TKI yang akan keluar negeri untuk bekerja. Identitas palsu ini diberikan untuk mengelabuhi umur calon TKI yang mestinya belum memenuhi syarat TKW. (red)

Related posts

Ramadhan Dalam Misi Perdamaian Pasukan Garuda

kornus

TNI-Polri Jaga Ketat Kawasan Senayan Jelang Pembukaan KTT OKI

kornus

Gonjang Ganjing Mobil Dinas Dewan Dibranding Caleg

kornus