KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Urus Akta Kelahiran Telat Didenda Rp 100 Ribu

Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya mulai memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi warga yang telat mengurus akta kelahiran. Itulah konsekwensi warga yang telat mengurus akta kelahiran melalui penetapan di PN Surabaya mulai tgl 2 Januari 2013.Sanksi pembayaran denda ini merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan Perda No 5 th 2011 tentang administrasi kependudukan.Karena sudah diputuskan melalui undang-undang maka warga yang ingin mendapatkan akta kelahiran wajib memenuhinya.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan kemudahan kepada warganya dengan meniadakan syarat membawa surat dari Dispendukcapil untuk mengikuti sidang di PN Surabaya. Padahal mestinya syarat ini harus dipenuhi untuk bisa mengikuti sidang. “Warga kita permudah untuk bisa mengikuti sidang,” kata Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (2/1). Hal ini dilakukan agar warga tak semakin terbebani dengan denda yang mulai diterapkan.

Mengingat pentingnya manfaat akta kelahiran ini, Suharto berharap agar warga tak surut semangatnya untuk tetap mengikuti sidang di PN Surabaya.  Sebab dengan akta ini warga bisa melanjutkan pendidikan, pekerjaan atau asuransi sekalipun.

Denda Rp 100 ribu ini diterapkan bagi warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta kelahiran putra putinya selama 60 hari. Jika kurang dari 60 hari maka yang bersangkutan masih belum kena denda.Meski begitu untuk warga miskin tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar denda ini. Syaratnya warga yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan miskin (SKM). (anto)

 

Ilustrasi akte kelahiran

Related posts

Komisi C Minta Pemkot Tata Ulang Kawasan Wisata Ampel

kornus

Pemkot Turun Tangan Tangani Kesehatan Legenda Ludruk Suroboyo

kornus