Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ratusan pekerja seni di Surabaya kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Perwali 33/2020. Aksi unjuk rasa itu digelar di depan Balai kota Surabaya, Rabu (12/8/2020). Mereka diantaranya pekerja rias pengantin, pemain musik elekton, penyanyi, penyewaan sound sistem, terop, dan reyog.Dalam aksi tersebut, para pekerja seni memakai sejumlah kostum unik. Pekerja rias pengantin, berdandan layaknya pengantin. Ada juga yang berdandan ala suku indian.
Harno koordinator aksi menegaskan, mereka melanjutkan aksi unjuk rasa, karena tidak ada kepastian dari pemkot Surabaya untuk mencabut perwali 33/2020. “Aksi unjuk rasa sebelumnya (5/08/2020) tidak ada kepastian keputusan dari Pemkot Surabaya” terangnya.
Harno meminta Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali 33/2020 agar para pekerja seni bisa bekerja kembali.
Aksi tersebut dilanjutkan mediasi antara para pekerja seni yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dan Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono. “Kami ingin ada progress yang jelas dalam pertemuan kali ini,” tegas Reni Astuti.
Reni mengatakan, diharapkan ada keputusan yang konkret terhadap tuntutan para pekerja seni tersebut. Sementara itu wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menambahkan, sebagai wakil rakyat punya kewajiban mendampingi masyarakat. “Pada prinsipnya tidak ada masalah terhadap kegiatan hajatan, asal memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (KN01)