KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Tri Rismaharani Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Tipping Fee Pengelolaan Sampah

sampah-TPA-BenowoJakarta (KN) – Tri Rismaharini, Mantan Walikota Surabaya periode 2010 – 2015, yang kini kembali maju sebagai calon walikota dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Proyek yang dikelola Pemkot Surabaya dibawah kendali Walikota Tri Rismaharini itu diduga amis praktik rasuah.Lembaga Pengawasan Anggaran Indonesia DPD Jawa Timur yang melaporkan dugaan korupsi itu. Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Ismet Rama menenggarai adanya kongkalikong antara pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO).

Dia pun menyebut proyek itu akal-akalan pejabat Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mengeruk uang rakyat. “Proyek kerjasama sistem dengan model Build Operate Transfer (BOT) bermasalah ini melibatkan elite pejabat Balai Kota dan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014,” ungkap Ismet usai melaporkan dugaan korupsi itu di gedung KPK, Senin (30/11/2015) kemarin.

Dikatakan Ismet, proyek ini sengaja dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu guna memenangkan dan meloloskan tipping fee kepada PT SO. Menurutnya, dari prosedur dan tata cara pembayaran tipping fee dalam pengelolaan sampah di Benowo itu, kuat dugaan mengarah pada korupsi dan gratifikasi ke pihak-pihak yang turut serta di balik prosesnya.

“Karena sejak perjanjian ditandatangani Walikota Surbaya pada 2012 silam hingga kini, aturan pembauaran tipping fee sama sekali belum diatur dalam peraturan daerah (perda) padaha, sudah Rp 78 miliar dikuras dari kantong APBD Kota Surabaya,” ungkap dia.

Merujuk fakta tersebut, tegas Ismet, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan beberapa anggota DPRD Surbaya periode 2009-2014 berpeluang terkena ganjaran sebagaimana ketentuan di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, undang-undang tersebut, secara gamblang amanatkan kepada walikota dan bupati untuk mengatur tata cara pembayaran tipping fee harus melalui Perda pengelolaan sampah dan tertuang di pasal 21 ayat 1 UU no 18 tahun 2008.

“Proyek pengelolaan sampah yang dimenangkan PT SO diduga kuat berpotensi merugikan negara, sudah dua kali terjadi pembayaran tipping fee oleh pemkot Surabaya yang diduga memberikan modal kepada PT SO,” beber dia.

Dalam laporannya, Ismet menyerahkan sejumlah dokumen. Salah satunya terkait kontrak kerjasama TPA tersebut. Ismet memastikan laporannya diterima dan ditindaklanjuti pihak KPK. (wan)

Related posts

Pakar : Program Taksi Alsintan diperbanyak ke luar Jawa

Keluhkan Kesulitan Pekerjaan, Penyandang Disabilitas Dijadikan Pengajar di Rumah Anak Prestasi

kornus

Untuk Penyaluran Bansos 2021, KPK Minta Risma Berkordinasi