KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Tolak Hasil KPU, Prabowo Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Capres Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil rekapitulasi KPU terkait Pilpres 2019 yang dimenangi Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo menyebut, Pilpres 2019 penuh kecurangan.

“Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan,” kata Prabowo dalam jumpa pers didampingi cawapres Sandiaga Uno di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Prabowo menyebut, dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 sudah disampaikan di Hotel Grand Sahid Jaya pada 14 Mei. Saat itu, Prabowo menegaskan sudah menolak penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang bersumber dari kecurangan.

“Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02, tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” ujarnya.

“Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil, namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut,” imbuh Prabowo.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

“Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

“Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.(dtc/kcm/ziz)

Related posts

Wisudawan Sarjana Terbaik ITS Raih IPK 3,99

kornus

Seratus Produk UMKM disabilitas dipamerkan Temu Inklusi Nasional

PPKM Mulai Diperlakukan, Pusat Perbelanjaan di Surabaya Dibatasi Buka Hingga Pukul 20.00 WIB

kornus