KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Kembali Periksa Tersangka Korupsi SIDJP

Jakarta (KN) – Sempat tidak hadir di pemeriksaan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Liem Wendra Halingkar, Senin (20/2/2012) memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Selain Liem, tim penyidik juga memanggil Direktur Government and Public Sector PT Berca Hardayaperkasa, Micahel Gunawan.  Michael diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan Liem dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sementara Michael pada pukul 12.00 WIB. Keduanya diperiksa di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No 1, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT BHP Liem Wendra Halingkar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SIDJP. Putusan ini berdasarkan Sprindik 03/F2/Fd.1/01/2012 tertanggal 12 Januari 2012. Liem merupakan rekanan penyedia jasa dan barang yang juga berperan dalam penandatanganan sejumlah kontrak kerja sama.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno. Bahar meringkuk di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Pulung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Proyek ini berkaitan dengan jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN) DJP Kementerian Keuangan. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Siswa di Surabaya Dihimbau Tak Percaya Bocoran Soal Unas

kornus

Bionersia, Startup Biogas Atasi Emisi Karbon Gagasan Alumni ITS

kornus

Athan RI Manila Courtesy Call ke Komandan East Mincom

kornus