KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Tiga Kali Abaikan Panggil Jaksa, Tiga Anggota DPRD Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Jasmas

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak akhirnya menaikan status tiga anggota DPRD Surabaya yang awalnya saksi menjadi tersangka kasus korupsi jasmas.Tiga anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rinjati asal Partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal PAN. “Hari ini kami menetapkan ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut sebagai tersangka kasus korupsi jasmas. Ketiganya adalah anggota DPRD Surabaya,”kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dan Jaksa Penyidik kasus jasmas Muhammad Fadil saat merilis penetapan tersangka ketiga anggota DPRD Surabaya, Senin (19/8/2019) sore.Diungkapkan Lingga, Hari ini sejatinya ketiga wakil rakyat di Yos Sudarso tersebut dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Namun panggilan tersebut kembali diabaikan.
“Sebenarnya hari ini adalah panggilan ke tiga yang dikirim kejaksaan, tapi mereka tidak hadir dengan alasan tertentu,”ungkapnya.

Ketiga tersangka, masih kata Lingga, berperan sebagai penampung proposal jasmas dari Agus Setiawan Tjong, yang saat ini telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Perannya sama seperti tiga tersangka sebelumnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma,”sambungnya.

Untuk diketahui, Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.
Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Seperti diketahui, Senin (19/8) ini ketiga anggota DPRD Kota Surabaya ini dijadwalkan pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
Panggilan sebagai saksi ini merupakan yang ke tiga kalinya bagi Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat, dan Syaiful Aidy asal PAN. (KN01)

Related posts

Silaturaimi Kebangsaan, PKS dan Polda Jatim Jalin Sinergisitas dalam Upaya Menjaga Kamtibmas dan Tangkal Radikalisme

kornus

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Kasus RIM

kornus

Awas Calo, Ujian Seleksi CPNS Akan Dilaksanakan Serentak Pada 8 September 2012

kornus